IndonesiaKiniNews.com - Polres Jakarta Selatan mulai menyidik kasus dugaan hate speech dengan terlapor musisi Ahmad Dhani Prasetya. Kasus t...
IndonesiaKiniNews.com - Polres Jakarta Selatan mulai menyidik kasus dugaan hate speech dengan terlapor musisi Ahmad Dhani Prasetya. Kasus tersebut dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Jack Lapian.
"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada tanggal 14 Juli 2017 lalu. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.
Iwan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan juga saksi-saksi terkait kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.
"Kalau kita lihat ini cukup bukti untuk menaikan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan memanggil kembali para pihak, termasuk Dhani. "Kita akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kita lakukan pemeriksaan melalui proses interogasi, ini sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kita panggil ulang," lanjutnya.
"(Dhani) Ya sudah pasti akan diperiksa," ucapnya lagi.
"Kalau kita lihat ini cukup bukti untuk menaikan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan memanggil kembali para pihak, termasuk Dhani. "Kita akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kita lakukan pemeriksaan melalui proses interogasi, ini sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kita panggil ulang," lanjutnya.
"(Dhani) Ya sudah pasti akan diperiksa," ucapnya lagi.
Lebih jauh, Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik meningkatkan kasus itu ke proses penyidikan. "(Alat bukti) ada keterangan saksi dan barbuk. Ada dua keterangan (saksi) ahli, pidana dan IT," ungkapnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter.
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter.
Sumber: detik.com