$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ngeyel Mau Legalkan Becak, Pihak Polda Metro Jaya Akhirnya Semprot Anies & Disuruh Baca Aturan Ini

IndonesiaKiniNews.com -  Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak be...



IndonesiaKiniNews.com - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.

"Kami minta Pemprov (DKI Jakarta) memperhatikan perda itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (29/1/2018).

Menurut Argo, sejauh ini pihaknya belum mendengar adanya perda yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta

 "Kita mengacu pada perda saja, ada tidak perdanya?" kata Argo.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

Pasal 29

(1) Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.

b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.

 c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

 Pasal 62

(3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

sumber: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ngeyel Mau Legalkan Becak, Pihak Polda Metro Jaya Akhirnya Semprot Anies & Disuruh Baca Aturan Ini
Ngeyel Mau Legalkan Becak, Pihak Polda Metro Jaya Akhirnya Semprot Anies & Disuruh Baca Aturan Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaBlz8oKOIarIM-ZqCtPSyilC-jmdOzVo1ssUoOW54ojXeST8qBbxD57dONG4HydOr0RzSNKYmube7awBRK3OAiLe91nP9sLXkZLoot1ZF9rsnZWXTWfxYzRucd8nBFBpvuM5sdcjmwYg/s640/1484270132_argo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaBlz8oKOIarIM-ZqCtPSyilC-jmdOzVo1ssUoOW54ojXeST8qBbxD57dONG4HydOr0RzSNKYmube7awBRK3OAiLe91nP9sLXkZLoot1ZF9rsnZWXTWfxYzRucd8nBFBpvuM5sdcjmwYg/s72-c/1484270132_argo.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/ngeyel-mau-legalkan-becak-pihak-polda.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/ngeyel-mau-legalkan-becak-pihak-polda.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy