IndonesiaKiniNews.com - Setelah viralnya gerakan #2019GantiPresiden, kini, para sekelompok warga yang mengaku relawan Jokowi, mengkampanyek...
IndonesiaKiniNews.com - Setelah viralnya gerakan #2019GantiPresiden, kini, para sekelompok warga yang mengaku relawan Jokowi, mengkampanyekan gerakan #2019TetapJokowi di Car Free Day (CFD) Jakarta.
Sepertinya Car Free Day tampaknya masih dianggap sebagai lokasi efektif untuk menyampaikan aspirasi politik.
Pagi ini, sekelompok warga mengkampanyekan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Pilpres 2019 di Car Free Day Bundaran HI.
Berdasarkan lansiran dari Kumparan, Minggu (22/4), pada mulanya para relawan itu mengumpulkan KTP masing-masing sebagai bentuk dukungan pada Jokowi maju di Pilpres 2019 di kawasan Sarinah.
Selanjutnya, para relawan teresebut mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Jutaan Relawan Dukung JK’.
Kemudian, mereka melakukan long march ke wilayah Car Free Day, Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk melakukan kegiatan yang sama.
Kordinator para relawan tersebut, Silver Matutina (30), mengatakan bahwa kegiatan mereka dalam rangka meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama ‘Jutaan Relawan Dukung Jokowi’. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Appstore Android.
“Acara hari ini kita meluncurkan aplikasi untuk menjadi relawan Jokowi, yaitu aplikasinya bernama ‘Jutaaan Relawan Dukung Jokowi’, yang bisa nanti didownload di Appstore,” kata Silver.
Silver menjelaskan bahwa jika masyarakat ingin mendaftar menjadi relawan bisa dilakukan dengan cara yang cukup mudah, hanya perlu memfoto KTP dan menguploadnya ke aplikasi.
“Aplikasinya ini dengan memfoto KTP, dan mengisi form media sosial, dia akan bisa menjadi relawan Jokowi yang mana kita mencoba relawan ini kan dari dulu kan banyak sekali. Ada ribuan komunitas dengan masing-masing jumlah anggota, yang bahkan ada yang dari puluhan dan ratusan ribuan,” ujar Silver.
Sedangkan dalam kegiatan kali ini, Silver menyebut ada 4 kelompok relawan yang ikut seperti Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), Solidaritas Merah Putih, Seknas, dan Arus Bawah Jokowi.
Ini Isi Pergub Larangan CFD Jadi Ajang Kegiatan Politik
Kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/12/16) diwarnai dengan kegiatan bernuansa politik.
Hal ini bertentangan dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seperti apa isi Pergub tersebut?
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Informasi yang dihimpun detikcom, Senin (5/12/2016), di dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya".
Selanjutnya, di pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". Nah, pasal inilah yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena CFD.
Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur. Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.
Selanjutnya, di poin (b), pihak penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB.
Di poin (c), partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.
Dalam poin (d) disebutkan, partisipan selaku pemohon harus menandatangani surat pernyataan partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB. Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran. Hal ini disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 2 poin (e).
Jika partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetapi masih melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, maka Tim Kerja HBKB berhak untuk melarang partisipan tersebut untuk berkegiatan di HBKB berikutnya.
Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB ini ditandatangani oleh Ahok pada 22 Januari 2016.
Sebelumnya, kegiatan CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, diwarnai dengan munculnya atribut partai politik, mulai bendera hingga pakaian dalam kegiatan Parade Bhinneka Tunggal Ika. Plt Gubernur DKI Sumarsono sendiri menyayangkan insiden ini dan mengaku akan memanggil pihak panitia parade tersebut.
sumber: ngelmu.co & detik.com