$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pasal 60 dan Pasal 63 UU No 23/2014 : Presiden Punya Kekuatan Penuh Untuk Memecat Gubernur & Wagub Yang Kurang Ajar dan Berani Menginjak Injak Harkat Martabat Kepala Negara

IndonesiaKiniNews.com -  MENGAPA SANDIAGA UNO SEMAKIN KURANG AJAR DAN TIDAK BERETIKA ? Sebelumnya mohon maaf kalau kali ini saya mengambil j...



IndonesiaKiniNews.com - MENGAPA SANDIAGA UNO SEMAKIN KURANG AJAR DAN TIDAK BERETIKA ?

Sebelumnya mohon maaf kalau kali ini saya mengambil judul tulisan yang agak keras. Karena saya hanya ingin jujur terhadap apa yang saya rasakan, apalagi di bulan Ramadhan, pantang saya untuk tidak jujur. Jadi mohon dimaafkan bagi siapapun yang tidak berkenan.

Tulisan lahir dari kegeraman tingkat dewa dari saya terhadap perilaku dari seorang "laki-laki tulang lunak" yang bernama Sandiaga S. Uno.

Orang ini semakin lama, semakin menunjukkan kualitas aslinya. Kalau masalah ketidak-mampuan dia dalam melakukan komunikasi publik sudah menjadi rahasia umum.

Dari anak kecil yang masih netek sampai nenek-nenek lagi main ayunan sudah tahu hal itu. Tapi akhir-akhir ini manusia ini sudah masuk ke wilayah yang sangat sensitif yaitu merusak etika ketatanegaraan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dengan jelas dan gamblang bahwa Gubenur/Wakil Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di tingkat Provinsi. Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, secara struktural pemerintahan, atasan langsung Gubernur/Wakil Gubernur adalah Presiden.

Makanya kita sangat memaklumi mengapa di era pemerintahan Presiden Jokowi pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur langsung dilakukan oleh Presiden di Istana Merdeka Jakarta.

Melalui seremoni parade yang semarak dan khidmat, Presiden Jokowi ingin menegaskan bahwa pemegang otoritas Pemerintahan Tertinggi adalah Presiden dan Gubernur/Wakil Gubernur adalah bawahannya.

Dalam pasal 60 dan Pasal 63 UU No 23/2014 tersebut juga disebutkan bahwa dalam kondisi yang sangat mendesak dan atau dengan pertimbangan tertentu yang sangat kuat, Presiden bisa langsung memberikan sanksi atau pemecatan seorang Gubernur dan atau Wakil Gubernur tanpa menunggu rekomendasi dari DPRD.

Disini dapat dipastikan kedudukan Presiden RI sangat kuat. Untuk hal ini kita harus berterima kasih pada Gamawan Fauzi eks Mendagri era Pemerintahan SBY, beliaulah yang gigih menggolkan UU ini jadi dan akhirnya diwariskan kepada Pemerintahan Jokowi.

Saya tidak tahu pasti, apakah Sandiaga Uno yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra ini tahu tentang telah berlakunya UU No. 23/2014.

Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah lain meskipun berbeda partai dengan Presiden selalu tunduk dan menjaga etika ketatanegaraan. Tidak ada satupun yang berani "kurang ajar" kepada Presiden.

Sebagai contoh Ahmad Heryawan atau Aher Gubernur Jawa Barat dari PKS atau Longky Janggola Gubernur Sulawesi Tengah dari Gerindra. Mereka contoh seorang gubernur yang tahu adab dan tata krama kenegaraan serta tahu menempatkan diri. Selama ini mereka selalu bersikap takzim dan sopan kepada Presiden.

Sandiaga Uno yang hanya menyandang jabatan Wakil Gubernur ini berbeda, dia dengan kurang ajar berulang-ulang mengatakan di depan media bahwa :

1. Pembangunan Ekonomi di bawah Presiden Jokowi gagal total.

2. Jokowi akan bernasib sama dengan Najib Razak eks PM Malaysia yang akan terjungkal di Pilpres 2019.

Pernyataan ini kalau diteriakkan oleh si pipi gembil Fadli Zon atau Fahri Hamzah atau Si Mickey Mouse Yusril Ihza Mahendra saya masih bisa maklum karena mereka memang jelas dari barisan oposisi dan bukan pejabat Pemerintah.

Tapi kalau dilakukan oleh seorang Wakil Gubernur seperti Sandiaga Uno, ini sangat mengherankan. SANGAT kurang ajar dan tidak tahu etika.

Disamping apa yang disampaikan itu MENYESATKAN dan JAUH DARI KEBENARAN, si anak mami ini juga begitu bodoh dan konyol sehingga tidak bisa membedakan bahwa dia bukan sekedar seorang yang berasal dari Partai oposisi, tapi saat ini dia merupakan pejabat negara aktif dan merupakan bagian dari administrasi Pemerintahan Jokowi.

Saya tidak yakin maminya tidak mengajarkan etika, karena beliau dikenal dengan pakar etika. Jadi saya tidak mengerti darimana asal muasal kekurang-ajaran dan ketidak-mampuan beretika dari Sandiaga Uno berasal.

Tapi untuk memberikan efek jera, menurut saya Mendagri Tjahjo Kumolo harus berani tegas merekomendasikan kepada Presiden agar Sandiaga ini diberikan sanksi yang sangat tegas minimal berupa teguran keras.

Kalau ada kepala daerah bersikap melawan dan kurang ajar kepada Presiden kemudian hanya didiamkan saja, hal ini akan menimbulkan PRESEDEN BURUK dalam etika ketatanegaraan negara ini. Kita tidak bisa mengharapkan atasan langsung Sandiaga Uno yaitu Gubernur Anies Baswedan mau menegur wakilnya. Karena mereka pasangan sepaket laiknya Giant dan Suneo.

Bagaimanapun juga seorang kepala daerah entah itu Bupati, Walikota atau Gubernur adalah bagian dari sistem administrasi pemerintahan sebuah negara.

Jadi mereka dari manapun asal partainya tidak boleh keluar dari koridor manajerial yang ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi dalam administrasi pemerintahan yaitu Presiden.

Mereka juga tidak boleh melanggar norma dan etika kesantunan birokasi.

Kalau kekurang-ajaran ini dibiarkan tanpa sanksi akan berpotensi melahirkan pembangkangan Kepala Daerah kepada Presiden.

Dan ini akan berpotensi besar juga menimbulkan ketidak-sinkronan manajemen pembangunan nasional. Ujung-ujungnya nanti rakyat yang akan menjadi korban.

Sandiaga Salahuddin Uno harus diberi pelajaran yang sangat keras. Kalau tidak dia akan merajalela melakukan apa saja seenak udelnya.

Keculunan berpolitik tidak bisa menjadi pembenaran. Kebodohan bawaan lahir tidak bisa juga digunakan sebagai alasan.

Karena apapun, dia sudah menjadi seorang pejabat negara yang mau tidak mau, suka tidak suka harus tunduk pada semua aturan dan etika birokrasi yang berlaku, tanpa terkecuali.

Sekali lagi saya berharap Mendagri Tjahjo Kumolo jangan sok heran dan plonga-plongo saja. Lakukan sesuatu karena anda punya 'legal standing' yang sangat kuat.

Seorang pembantu Presiden yang baik harus berani melindungi kehormatan dan kewibawaan seorang Presiden. Jangan biarkan Presiden menghadapi seorang diri dan dihina sesuka hati.

Masak sama anak unyu-unyu dengan jurus bangau bencong aja takut, Om Tjahjo ???

Salam Satu Indonesia,

Rudi S Kamri



Presiden Jokowi Bisa Pecat Gubernur


SEBULAN sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru, namanya UU 23/2014.

UU baru ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri?

Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing.

Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam konteks UU 23/2014 tentang Pemda itu, terdapat 15 isu krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya.

Salah satunya, adalah soal sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU.

Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.

Pada Pasal 60 UU Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari.

Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberikan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin.

Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada presiden karena merasa dipilih langsung oleh rakyat setempat.

Sekarang tidak lagi. “You bangor, I pecat,” demikian konstitusi membenarkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Itulah juga makna di balik simbol pelantikan gubernur dengan segala paradenya yang keren oleh presiden di Istana Negara sejak Joko Widodo berkuasa.

Apa iya ada pejabat yang mau dipecat oleh presiden yang sama untuk kedua kalinya?

Josef H. Wenas
Beralamat di Yogyakarta ( rmol.co )





Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pasal 60 dan Pasal 63 UU No 23/2014 : Presiden Punya Kekuatan Penuh Untuk Memecat Gubernur & Wagub Yang Kurang Ajar dan Berani Menginjak Injak Harkat Martabat Kepala Negara
Pasal 60 dan Pasal 63 UU No 23/2014 : Presiden Punya Kekuatan Penuh Untuk Memecat Gubernur & Wagub Yang Kurang Ajar dan Berani Menginjak Injak Harkat Martabat Kepala Negara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6z_dMjfoBRzUepX6YxGR1io0akk1mFdyXyPJ1bRUWRsgY5CUzjRep6I9PyI-6OpRQ1m8q7w0BaloFIPoE06I2_x4IGoAT0Plw2oBDjomTCM0yp-5HlBtC74EtNafJtC1swovAQszugk9s/s640/34049709_2057300044525052_4116883920249683968_n.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6z_dMjfoBRzUepX6YxGR1io0akk1mFdyXyPJ1bRUWRsgY5CUzjRep6I9PyI-6OpRQ1m8q7w0BaloFIPoE06I2_x4IGoAT0Plw2oBDjomTCM0yp-5HlBtC74EtNafJtC1swovAQszugk9s/s72-c/34049709_2057300044525052_4116883920249683968_n.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/05/pasal-60-dan-pasal-63-uu-no-232014.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/05/pasal-60-dan-pasal-63-uu-no-232014.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy