IndonesiaKiniNews.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya masih menunggu respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Ombudsman RI meng...
IndonesiaKiniNews.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya masih menunggu respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Ombudsman RI mengeluarkan empat temuan maladministrasi perihal kebijakan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilansir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ombudsman RI memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI setelah memublikasi empat temuan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya pada 26 Maret 2018 lalu.
"Rekomendasi kan batasnya 60 hari, kalau belum ya kami masih nunggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Mei 2018.
Pasca temuan maladministrasi itu dikeluarkan Ombudsman, polisi, kata Adi, menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan pelanggaraan penataan PKL di Jatibaru yang dituduhkan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Apabila Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi atas temuan pelanggaran itu, nantinya polisi akan meminta keterangan Ombudsman RI.
"Kalau sudah, ya kami tanya Ombudsman dari sisi mereka. Pelayanan publik mana yang diabaikan karena Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik kita mau lihat dari itu," ucap Adi.
Adi menambahkan, polisi juga masih menelusuri apakah kebijakan Anies terkait penataan PKL di Jatibaru itu terindikasi pidana atau tidak.
Jika penataan PKL itu berimbas kepada pengabaian kepada pelayanan publik, kata Adi, maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," kata Adi lagi.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Jack Boyd melaporkan Anies Baswedan dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Polisi juga telah memeriksa Jack Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack Boy yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Namun hingga saat ini, polisi belum memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
sumber: tempo.co