$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Makin Runyam, Ade Armando Polisikan Rizieq Shihab & Prabowo Subianto Terkait Kasus......

INDONESIAKININEWS.COM -  Pakar komunikasi Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) melaporkan calon presiden Prabowo Subian...



INDONESIAKININEWS.COM - Pakar komunikasi Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks atas kemenangannya pada Pilpres 2019.

"Kami mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ade di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4/19).

Ade mengatakan penyebaran berita bohong dilakukan oleh Prabowo saat menggelar konferensi pers yang mengklaim kemenangan Pilpres 2019 berdasarkan hasil real count versi internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Ade mengatakan dalam konferensi pers itu Prabowo menyatakan bahwa dirinya memperoleh 62 persen suara dari 320.000 TPS atau sama dengan 40 persen dari seluruh TPS di Indonesia.

Prabowo kembali mengulang klaim kemenangan lewat konferensi pers pada 18 April.

Sehari kemudian, kata Ade, Prabowo menyatakan dirinya sebagai presiden dan Sandiaga Uno merupakan wakil presiden.

"Kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan kegaduhan, kemarahan dan keonaran di masyarakat jika hasilnya berbeda (dengan penghitungan oleh KPU)," tutur Ade.

Karena itu, Ade melaporkan Prabowo dengan dugaan pelanggaran pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah pemberitaan yang tayang di YouTube.

Selain melaporkan Prabowo, Ade juga melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan.

Penghasutan yang dimaksud Ade adalah melarang Prabowo dan Sandi untuk menemui pihak Jokowi usai pencoblosan.

"Rizieq ini menyatakan bahwa pertama agar Pak Prabowo-Sandi tidak mau bertemu dengan alasan karena rezim yang ada telah melakukan dengan cara yang sistematis masif dan terstruktur," tuturnya.

Ade menilai pernyataan Rizieq tersebut justru berpotensi mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil pemilu.

Terkait pelaporan Rizieq, Ade mengatakan pihaknya melaporkan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sedangkan untuk barang bukti yang disertakan adalah video pernyataan Rizieq yang tersebar di grup Whatsapp.

Ade mengatakan laporan tersebut belum memiliki nomor laporan polisi.

Menurutnya, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut ditunda.

"Polisi menyarankan menunda, tapi pengaduan sudah masuk dan akan dipelajari," katanya.

sumber: cnnindonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Makin Runyam, Ade Armando Polisikan Rizieq Shihab & Prabowo Subianto Terkait Kasus......
Makin Runyam, Ade Armando Polisikan Rizieq Shihab & Prabowo Subianto Terkait Kasus......
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI_ZpWUpv5Wbn3slFfcZ7BgKrcoPnbh9kwH1U-IzhVW5F95nt5E-DMWimxYPPnxofwo-xhTCyGp7mofziaB-7UEMODeDn1X3Kt7EHvS4ODxHCNcZBDKrvmpFzHsSCgekKntOqzoIBSSCDe/s640/9d804bd3-bd31-4f18-b3f0-a11a1549761c_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI_ZpWUpv5Wbn3slFfcZ7BgKrcoPnbh9kwH1U-IzhVW5F95nt5E-DMWimxYPPnxofwo-xhTCyGp7mofziaB-7UEMODeDn1X3Kt7EHvS4ODxHCNcZBDKrvmpFzHsSCgekKntOqzoIBSSCDe/s72-c/9d804bd3-bd31-4f18-b3f0-a11a1549761c_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/04/makin-runyam-ade-armando-polisikan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/04/makin-runyam-ade-armando-polisikan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy