$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News: Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Tiba-Tiba Sudah Ada di Mekkah

INDONESIAKININEWS.COM -  Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan da...


INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian pada Selasa (14/5) karena masih berada di Mekkah, Arab Saudi.

Diketahui, Bachtiar sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar (sedang berada di Mekkah). Sejak beberapa hari yang lalu saya lupa. Menghadiri undangan acara Liga Muslim Dunia," ucap Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Aziz mengaku tidak tahu bahwa kepolisian meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencekal kliennya bepergian ke luar negeri.

Karenanya, dia memberi jawaban rinci bagaimana Bachtiar bisa berada di Mekkah.

"Saya tidak tahu kalau masalah pencekalan," ucap Aziz.

Aziz mengatakan Bachtiar masih berada di Mekkah hingga beberapa hari ke depan.

Dia menduga Bachtiar bisa berada di Mekkah hingga akhir Ramadan.

Aziz mengaku sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Tadi saya antar surat permohonannya ke Mabes Polri. Permohonan penundaan pemeriksaan, " ucap Aziz.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum atas nama Tim Advokasi Ustaz Bactiar Nasir (TA-UBN), memohon penundaan pemeriksaan kliennya pada Selasa (14/5).

"Karena klien kami saat ini sedang berada di Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah dan selanjutnya memenuhi undangan dari Muslim World League untuk mengikuti Konferensi Internasional di Mekkah tanggal 19-22 Mei dengan tema Moderasi Islam dalam Quran dan Sunnah," mengutip bunyi surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Undangan kepada Bachtiar Nasir dari Liga Muslim Dunia juga dilampirkan. Undangan itu bertuliskan aksara Arab.

Diketahui, Kepolisian telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.

sumber: cnn indonesia


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News: Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Tiba-Tiba Sudah Ada di Mekkah
Breaking News: Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Tiba-Tiba Sudah Ada di Mekkah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0B7nXHvl9Ra94th1UGJ13krxEd8PtfZNh873TUl22tXAgQ23324a3wctAQqtfMtr1Kt_brclga3GKGSjyjCROD0tgE7wpno2pbMiRm_QaQdxklxwuMZ4ilTbExXKUPxcI2DtW9L4fPuk/s640/8381998E-8201-43E3-990C-CECE5D770E40.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0B7nXHvl9Ra94th1UGJ13krxEd8PtfZNh873TUl22tXAgQ23324a3wctAQqtfMtr1Kt_brclga3GKGSjyjCROD0tgE7wpno2pbMiRm_QaQdxklxwuMZ4ilTbExXKUPxcI2DtW9L4fPuk/s72-c/8381998E-8201-43E3-990C-CECE5D770E40.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/breaking-news.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/breaking-news.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy