$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Naik ke Penyidikan & Akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Dr Ani Hasibuan Mangkir Dengan Alasan Sakit

INDONESIAKININEWS.COM -  Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan...



INDONESIAKININEWS.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan alias dokter Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh polisi hari ini karena sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani menyampaikan permintaan untuk penundaan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/19).

Amin mengatakan Ani sakit karena kelelahan dan sedang beristirahat di rumah.

Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Pemeriksaan itu terkait ujarannya soal kejanggalan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meski demikian, proses hukum dalam laporan tersebut telah meningkat ke penyidikan.

"Pemanggilan Bu Ani ini masih saksi tapi proses hukumnya itu sudah sampai penyidikan," tuturnya.

Selain itu, Amin mengaku akan melaporkan situs tamsh-news.com karena pemberitaan tersebut.

Menurut Amin, kliennya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan tersebut.

Amin pun membawa barang bukti screenshoot berita di situs tersebut.

Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.

Di situs tersebut, Ani menyebut jika kematian 573 KPPS merupakan pembantaian pemilu. Dia juga menyebut jika ditemukan senyawa kimia pemusnah massal dari kematian tersebut.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.

sumber: cnnindonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Naik ke Penyidikan & Akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Dr Ani Hasibuan Mangkir Dengan Alasan Sakit
Kasus Naik ke Penyidikan & Akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Dr Ani Hasibuan Mangkir Dengan Alasan Sakit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBqmpPaVBDu8T2BMzzizmWgV4Ot26QcTxxMeD4pWK88ubDbew1DkVx1xegspP4XVDt-sgAT9SHM-5jzfQZxZfPaB8UAGYTeDSfB8WKMleFyy3ZXvVDKgg0gLMFN2hlKhdwTRAoVUoxLDBC/s640/1770916052+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBqmpPaVBDu8T2BMzzizmWgV4Ot26QcTxxMeD4pWK88ubDbew1DkVx1xegspP4XVDt-sgAT9SHM-5jzfQZxZfPaB8UAGYTeDSfB8WKMleFyy3ZXvVDKgg0gLMFN2hlKhdwTRAoVUoxLDBC/s72-c/1770916052+%25281%2529.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/kasus-naik-ke-penyidikan-akan-diperiksa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/kasus-naik-ke-penyidikan-akan-diperiksa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy