$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Wowwww.....Isi Gugatan Prabowo-Sandi Ternyata Desak MK Harus Batalkan Kemenangan Paslon Terbukti Curang

INDONESIAKININEWS.COM -  Mahkamah Konstitusi bukanlah 'Mahkamah Kalkulator' yang hanya bertugas menentukan pemenang Pilpres berd...



INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Konstitusi bukanlah 'Mahkamah Kalkulator' yang hanya bertugas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara.

Hal ini kembali ditegaskan dalam permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5/19) lalu.

Dalam argumentasinya, tim hukum paslon 02 menegaskan, pembatasan Mahkamah hanya dalam kerja teknis penghitungan demikian adalah pelecehan atas tugas konstitusional MK yang jelas-jelas merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

"Artinya harus menjaga terselenggara pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," demikian isi permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

Dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan UU yang ditafsirkan secara sempit. Yakni, MK hanya boleh menilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

Bagi kubu Prabowo-Sandi, bertentangan dengan konstitusi jika Mahkamah hanya menghitung suara, dan tetap memenangkan suara pasangan capres dan cawapres, meskipun kemenangan suara pasangan tersebut nyata-nyata adalah hasil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebaliknya, MK harus dianggap berwenang membatalkan kemenangan suatu paslon, yang terbukti curang, meskipun penghitungan suaranya jelas memenangkan pasangan tersebut.

Secara lengkap, permohonan paslon 02 yang terdiri dari 37 halaman ini bisa diakses melalui situs resmi MK

sumber: rmol.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Wowwww.....Isi Gugatan Prabowo-Sandi Ternyata Desak MK Harus Batalkan Kemenangan Paslon Terbukti Curang
Wowwww.....Isi Gugatan Prabowo-Sandi Ternyata Desak MK Harus Batalkan Kemenangan Paslon Terbukti Curang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc8XoNh01zaXC7AjjvG4EstwxNPz9W6zCWaeTle1YOyd1c90RHI4p35oY-Ed26mO6NhCMlzWlIFyZ-13HmKWLjK1VDkz3cXz20vX3okQLjVCUvvKuWopYwHv4veEIy0R0qTuKz4EKhxhgp/s640/ini-alasan-bpn-prabowo-tunjuk-bambang-widjojanto-jadi-ketua-tim-hukum-di-mk.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc8XoNh01zaXC7AjjvG4EstwxNPz9W6zCWaeTle1YOyd1c90RHI4p35oY-Ed26mO6NhCMlzWlIFyZ-13HmKWLjK1VDkz3cXz20vX3okQLjVCUvvKuWopYwHv4veEIy0R0qTuKz4EKhxhgp/s72-c/ini-alasan-bpn-prabowo-tunjuk-bambang-widjojanto-jadi-ketua-tim-hukum-di-mk.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/wowwwwisi-gugatan-prabowo-sandi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/05/wowwwwisi-gugatan-prabowo-sandi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy