$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Awalnya Terlihat Sumringah & Antusias, Plt Dirut PLN Tiba-Tiba Tertunduk Saat Karni Ilyas Singgung Soal Nyawa

Kolase - Instagram/@sekertariat.kabinet - Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan INDONESIAKININEWS.COM -  Pembawa acara program Indonesia Law...

Karni Ilyas Sampaikan Pesan untuk Dirut PLN soal Pemadaman Listrik, Sebut soal 2 Hari Baru Dilantik
Kolase - Instagram/@sekertariat.kabinet - Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan

INDONESIAKININEWS.COM - Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019).

Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.

Mendengar pertanyaan Karni Ilyas soal korban tewas saat listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani, langsung tertunduk.

Hal itu terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).

Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.

Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.

Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.

"Tadi ibu mengatakan kompensasi untuk konsumen, itu kan peraturan menteri," kata Karni Ilyas.

"Permen ESDM nomor 27 tahun 2017, Bang Karni," sahut Sripeni.

Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.

"Tapi Bu, kalau kita berbicara hukum, bahwa apa yang terjadi terhadap konsumen yang kebakaran rumahnya, bahkan ada yang nyawanya hilang."

"Walaupun tadi kita juga dengar ada koi yang mati, itu secara hukum perdata tanggung jawabnya tetap terhadap korporat yang menyebabkan itu terjadi," kata Karni Ilyas.

Karni Ilyas meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."

"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.

Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

"Dan itu enggak ada di Permen, dan itu yang saya katakan itu Undang-Undang Bu, dan di situ berlaku conditio sine qua non, jadi penyebab matinya dia ya kebakaran. Kebakaran, rumahnya terbakar, dia mati, tapi penyebab hulunya karena listrik mati," tuturnya.

Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Kalau ini terjadi, apakah PLN siap untuk menanggung kerugian yang di luar dari yang ditentukan permen tadi? Karena Permen itu akan kalah dengan Undang-Undang," tanya Karni Ilyas.

Sripeni mengaku dirinya prihatin dengan peristiwa itu, namun ia sebagai pekerja di korporasi tidak punya wewenang selain yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Baik terima kasih Bang Karni, tentunya kami di korporasi merasa prihatin Bang Karni, tetapi kami ini...karena kami bekerja di korporasi, ada aturan-aturan yang harus kami jalani."

"Nah kemudian Permen ESDM yang tadi kami sampaikan nomor 27 tahun 2017 ini adalah berkaitan dengan kewajiban bagaimana kami untuk memberikan tingkat mutu pelayanan kepada masyarakat, dan di sana ada aturannya."

"Dan dari Permen ESDM tadi sebagai pembina teknis dari PLN, maka kami tunduk kepada aturan tersebut," terang Sripeni.

Sripeni menyebut hal-hal yang tidak tertulis dalam Permen ESDM bukanlah wewenang dari PLN.

Ia menegaskan PLN hanya bisa memberi ganti rugi berupa kompensasi potongan tarif listrik bulanan untuk masyarakat terdampak.

"Nah tentunya hal-hal yang di luar dari ketentuan itu, memang itu di luar dari kewenangan korporasi, Bang Karni."

"Sehingga pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa kami hanya bisa melakukan pemberian kompensasi itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari pemerintah, Bang Karni," ungkap Sripeni.

Pangkas gaji karyawan

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.

Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.

Dana cadangan

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.

Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

sumber: kaltim.tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Awalnya Terlihat Sumringah & Antusias, Plt Dirut PLN Tiba-Tiba Tertunduk Saat Karni Ilyas Singgung Soal Nyawa
Awalnya Terlihat Sumringah & Antusias, Plt Dirut PLN Tiba-Tiba Tertunduk Saat Karni Ilyas Singgung Soal Nyawa
https://cdn2.tstatic.net/wow/foto/bank/images/karni-ilyas-membacakan-pesan-untuk-plt-direktur-utama-pln-sripeni-inten-cahyani.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/awalnya-terlihat-sumringah-antusias-plt.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/awalnya-terlihat-sumringah-antusias-plt.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy