$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

MA Cabut Tentang Pasal Trotoar Untuk Pedagang Kaki Lima, Penggugat: Buat Anies Baswedan

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso INDONESIAKININEWS.COM -  Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DK...

Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan.

"Dengan dicabutnya aturan tersebut, Gubernur gak boleh lagi menutup jalan untuk pedagang," kata anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

William adalah satu dari dua yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dia mengabarkan kalau MA sudah memberikan keputusannya sejak 18 Desember 2018. "Saya dapat putusan itu sekitar dua hari lalu," kata William saat dihubungi Tempo Rabu, 14 Agustus 2019.

Wiliam menuturkan, uji materi diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo, juga anggota PSI, untuk menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

William menganggap putusan MA sebaga pukulan keras bagi Anies agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang. "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini."

Menurut William, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.

Dia menambahkan, sudah jadi kebiasaan bahwa PKL yang berjualan di jalan dipungut sewa oleh preman. Untuk itu, dia mengimbau pemerintahan DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan lokalisasi sebagai solusi menertibkan PKL. "Kasihan juga PKL dimintai uang preman," kata William.

sumber: tempo.co 


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: MA Cabut Tentang Pasal Trotoar Untuk Pedagang Kaki Lima, Penggugat: Buat Anies Baswedan
MA Cabut Tentang Pasal Trotoar Untuk Pedagang Kaki Lima, Penggugat: Buat Anies Baswedan
https://statik.tempo.co/data/2019/05/15/id_842032/842032_720.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/ma-cabut-tentang-pasal-trotoar-untuk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/ma-cabut-tentang-pasal-trotoar-untuk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy