$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ditahan, Tersangka Pelaku Rasisme Samsul Arifin Minta Maaf ke Mahasiswa Papua

Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan  INDONESIAKININEWS.COM -  Polda Jawa Timur telah menahan SA alias Samsul Arifin, tersangka ujaran rasial...

Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan 

INDONESIAKININEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menahan SA alias Samsul Arifin, tersangka ujaran rasial dan penyebaran hoaks terkait insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 16 Agustus 2019 lalu. Samsul bakal ditahan 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT

Samsul minta maaf dan mengaku khilaf atas ujaran rasial dan penyebaran hoaks tersebut. Bahkan, ia sudah membuat surat pernyataan penyesalan atas perbuatan tersebut.

“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi,” terang Samsul dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/9).

“Saya ingin mohon maaf saja,” tambahnya sembari tertunduk.

Kuasa hukum Samsul Arifin, Hishom Prasetyo, mengatakan, bakal mengikuti proses hukum yang berjalan. Timnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan sesuai dengan permasalahan kliennya.

“Pada prinsipnya kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya, kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian,” jelas Hishom.

Samsul Arifin diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Eddy Christijanto, tak menampik informasi soal anak buahnya itu.

"Iya benar (ASN BPB Linmas), tapi saya lupa namanya. Celukane (panggilannya) Saiful, staf kecamatan," terang Eddy saat dihubungi, Senin (2/9).

Berdasarakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, tersangka SA terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, tersangka lainnya, Tri Susanti alias Susi, juga tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Namun, Susi enggan berkomentar terkait penahanan ini. Ia hanya melempar senyum kepada awak media.

sumber: kumparan.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ditahan, Tersangka Pelaku Rasisme Samsul Arifin Minta Maaf ke Mahasiswa Papua
Ditahan, Tersangka Pelaku Rasisme Samsul Arifin Minta Maaf ke Mahasiswa Papua
https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1567497920/optvosv925swmdaxvwgo.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/ditahan-tersangka-pelaku-rasisme-samsul.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/ditahan-tersangka-pelaku-rasisme-samsul.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy