$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tetap Ngotot Izinkan PKL Jualan Di Trotoar, Anies Beralasan : Putusan MA Kedaluwarsa, Enggak Ada yang Harus Dilaksanakan

INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap Putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan...



INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap Putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa sehingga tak ada yang perlu dijalankan.

Putusan MA itu memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap pasal 25 Ayat 1 yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Pasal 25 ayat 1 yang digugurkan MA berbunyi: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Anies berkata putusan itu tidak relevan dijalankan karena membatalkan sebuah pasal, bukan melarang seseorang berjualan di trotoar. Hal lain, dirinya tak lagi memberlakukan aturan berdagang di trotoar atau jalan.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Anies kemudian mencontohkan penggunaan pasal 25 ayat 1 olehnya saat mengizinkan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, digunakan untuk berjualan para PKL secara sementara.

Kata dia, dirinya menggunakan otoritas dari pasal tersebut lantaran belum ada gugatan dari pihak manapun. Itu pun bersifat sementara.

"Waktu itu jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara," katanya.

Saat ini, Anies mengatakan izin berjualan di Jatibaru telah selesai. Setelah pembangunan Skybridge selesai para pedagang disebutnya telah pindah dan tak ada lagi yang berjualan di jalan.

Di sisi lain, putusan MA baru keluar saat para pedagang ini sudah pindah ke atas Skybridge dan pasal 25 Ayat 1 ini tak lagi digunakan.

"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan saat sudah tak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.

Dia mengaku sudah enggan membahas soal putusan MA ini. Namun karena banyak yang memahami putusan itu dengan salah maka dia pun menjelaskan kembali.

Anies kembali menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MA ini sama sekali tak melarang para PKL berjualan di trotoar. Putusan itu hanya mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur penggunaan jalan.

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies.

Saat ini Anies merasa tak ada hal yang harus dia jalankan dari putusan MA itu karena tak ada jalanan yang sedang diatur olehnya seperti kawasan Jatibaru beberapa waktu lalu.

Dia mengaku hanya menghormati putusan itu secara normatif tanpa harus menjalankan apapun.

"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya ngehormati," kata dia.

sumber: cnnindonesia.com




Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tetap Ngotot Izinkan PKL Jualan Di Trotoar, Anies Beralasan : Putusan MA Kedaluwarsa, Enggak Ada yang Harus Dilaksanakan
Tetap Ngotot Izinkan PKL Jualan Di Trotoar, Anies Beralasan : Putusan MA Kedaluwarsa, Enggak Ada yang Harus Dilaksanakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZNpYes0WO75yE7okTCpu7KPWLp1tDxJJfRHVruC02pgfLEF7t-Fi8Y3PLBSWiYZgsOVJpJvjROxJECLp38zaySN7QxEdATB6sqJKggXTl0LOHwvGCCLcPk6WlMbUzTY6xLyL-yh0jrLs/s640/perbedaan-nasib-pedagang-kaki-lima-pada-masa-anies-dan-ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZNpYes0WO75yE7okTCpu7KPWLp1tDxJJfRHVruC02pgfLEF7t-Fi8Y3PLBSWiYZgsOVJpJvjROxJECLp38zaySN7QxEdATB6sqJKggXTl0LOHwvGCCLcPk6WlMbUzTY6xLyL-yh0jrLs/s72-c/perbedaan-nasib-pedagang-kaki-lima-pada-masa-anies-dan-ahok.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/tetap-ngotot-izinkan-pkl-jualan-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/tetap-ngotot-izinkan-pkl-jualan-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy