INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris terlalu over reaktif ketika melihat jagoannya yakni Gubernur DKI Anies Baswedan dih...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris terlalu over reaktif ketika melihat jagoannya yakni Gubernur DKI Anies Baswedan dihina oleh Dosen UI Ade Armando
Sebagaimana diketahui, Jumat (1/11/2019) Fahira Idris mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade Armando lantaran yang bersangkutan memposting meme Anies Baswedan Berwajah Joker dan bertuliskan:
"Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat"
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira.
"Di sini disebutkan 'Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," sambungnya.
Jejak Digital fahira Idris Dibongkar
Usai Melaporkan Ade Armando Ke Polda Metro Jaya lantaran menghina Anies , Netizen kompak beramai ramai membongkar jejak digital Anggota DPD RI Fahira Idris
Dimana pada satu kesempatan, Fahira Idris ternyata pernah menyindir presiden Jokowi Soal adanya UU Penghinaan Presiden dengan ucapan " Kalau tak Kuat Jangan jadi Presiden"
“Menjadi Presiden di negara demokrasi seperti Indonesia ini, berat karena telinganya harus tebal. Ini sudah jadi konsekuensi logis. Presiden di negara demokratis harus punya kelebihan di atas rata-rata rakyat biasa. Salah satunya tahan banting terhadap segala macam kritik bahkan hujatan. Kalau tidak kuat, jadi rakyat biasa saja, jangan jadi Presiden,” tukas Fahira, dalam rilisnya dilansir fahiraidris.id
Dalam pasal 263 menyatakan bahwa, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, pemerintah dan DPR sebaiknya kembali memikirkan rencana menggolkan Undang-Undang tersebut.
Fahira Idris memang tipe manusia yang aneh, Presiden Jokowi diihina namun dianggapnya biasa biasa saja , tapi jika anies baswedan dihina Ade Armando, dia langsung tersinggung dan melaporkannya ke polda metro jaya
Emangnya lebih tinggi mana jabatannya Jokowi sebagai Presiden atau Anies sebagai Gubernur ?
Liputan: Indonesiakininews.com