$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Resmi Jadi Tersangka Kasus OTT KPK, Wahyu Setiawan Undur Diri Dari KPU

foto: (Lisye/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM -  Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri dari KPU setelah terjaring OTT KPK sert...

Wahyu Setiawan menyerahkan surat pengunduran diri dari komisioner KPU kepada Jokowi. (Lisye/detikcom)
foto: (Lisye/detikcom)

INDONESIAKININEWS.COM - Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri dari KPU setelah terjaring OTT KPK serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024.

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Wahyu kepada enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Wahyu Setiawan dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa Jabatan 2017-2022," tulis surat Wahyu yang dibacakan Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp 6000 tertanggal 10 Januari 202 di Jakarta.

Arief mengatakan, surat tersebut akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti.

"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ucap Arief.

Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

S. Suara


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Resmi Jadi Tersangka Kasus OTT KPK, Wahyu Setiawan Undur Diri Dari KPU
Resmi Jadi Tersangka Kasus OTT KPK, Wahyu Setiawan Undur Diri Dari KPU
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/10/d9665f2a-230c-496a-b2d0-58807c37b6f3_169.jpeg?w=700&q=90
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/resmi-jadi-tersangka-kasus-ott-kpk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/resmi-jadi-tersangka-kasus-ott-kpk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy