INDONESIAKININEWS.COM - Kepala dan Wakil Kepala Sekolah tempat kasus bullying atau perundungan di Kota Malang berhentikan dari jabatan....
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala dan Wakil Kepala Sekolah tempat kasus bullying atau perundungan di Kota Malang berhentikan dari jabatan. Pemerintah Kota Malang juga memperingatkan guru terkait pengawasan terhadap siswa mereka.
Wali kota Malang, Sutiaji mengatakan Kepsek dan Wakepsek dianggap melanggar PP 53 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk Waka. Bagaimana nanti guru agama, nanti akan akan ada peringatan," kata Sutiaji di Halaman Balai kota Malang, Senin (10/2/2020).
Dua peraturan tersebut, kata Sutiaji, mengatur secara khusus jenis pelanggaran yakni kategori ringan, sedang dan berat.
Sementara jenis sanksi terberatnya bisa sampai pada pemutusan atau pemecatan.
Kedua peraturan tersebut dalam penerapannya berjalan secara bersama-sama.
"Tapi itu (peraturan) kami lakukan bersama-sama, sehingga sekarang sudah ditarik, silakan dilihat di sekolah yang namanya Kepala Sekolah sudah ditarik, demikian untuk Waka," tegasnya.
Sutiaji juga memberi saksi kepada guru konselor dan dua guru agama.
Tiga orang guru tersebut mendapat saksi dalam bentuk peringatan.
"Siapa yang berhak menentukan, tentu BAP diperiksa Inspektorat didampingi Dinas Pendidikan," ungkap dia.
Sutiaji juga memberi sanksi peringatan kepada Kepala Dinas Kota Malang, Zubaidah.
Kepala Dinas dinilai ceroboh dalam memberikan pernyataan.
"Karena informasi yang didapatkan dari sekolah, dari guru tidak dianalisis. Dia memberikan statement itu. Inilah yang membuat kerancuan dan kami peringatkan," katanya.
"Ini sudah ada punishment yang kami berikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, dia diberi waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan kinerjanya," sambungnya.
S : merdeka