$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Sewenang Wenang Bikin Aturan Sendiri

Foto biro pers kepresidenan INDONESIAKININEWS.COM -  Selain soal tarif listrik, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/3/2020) sore...

Foto biro pers kepresidenan

INDONESIAKININEWS.COM - Selain soal tarif listrik, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor, Jokowi juga menetapkan status Darurat Kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.

Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi  memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

S : tribunnnews 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Sewenang Wenang Bikin Aturan Sendiri
Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Sewenang Wenang Bikin Aturan Sendiri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0IEHM3z2_XIye-nWaaxptmzIfAj3tc-MXBAUzuaG9UgVCdXzUf5pAoETahoJPS3cBs_Pl2KfBysyGD3k9DxiRgWQlZ3nvrdekZy_tkEF0du77oCizjoViwkSAi__ni8AEfrYmY-ZIOsI/s640/c2e00223-b5e6-47da-a642-6ba75ce3e969_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0IEHM3z2_XIye-nWaaxptmzIfAj3tc-MXBAUzuaG9UgVCdXzUf5pAoETahoJPS3cBs_Pl2KfBysyGD3k9DxiRgWQlZ3nvrdekZy_tkEF0du77oCizjoViwkSAi__ni8AEfrYmY-ZIOsI/s72-c/c2e00223-b5e6-47da-a642-6ba75ce3e969_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/03/jokowi-tetapkan-darurat-kesehatan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/03/jokowi-tetapkan-darurat-kesehatan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy