INDONESIAKININEWS.COM - Dua pria pembongkar rumah seorang pendeta di komplek Pertamina Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai, Kecamat...
INDONESIAKININEWS.COM - Dua pria pembongkar rumah seorang pendeta di komplek Pertamina Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap team anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kedua pelaku masing-masing Robby Hendrawan (20) dan Heri (40) keduanya warga Jalan Harapan Pasti, Kecamatan Medan Area.
Korbannya bernama Tumpal Martin Sirait (34) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Akibat kelakuan kedua pelaku korban kehilangan, TV Samsung 43 inci, proyektor,A AC, Computer Acer, Kompor Gas, Printer Hp Laser Jet P 1102, cover, dan 14 macam perhiasan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir dalam keteranganya melalui aplikasi whatsaap Sabtu (25/4/20) malam mengatakan terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku bermula dari laporan tetangga bahwa rumah korban telah dibongkar kedua pelaku pada Senin (20/4/20) lalu.
Dari laporan tersebut kata kapolsek, korban yang lagi berada di Pematang Siantar berangkat ke Medan.
Begitu sampai di rumah, korban bersama istrinya terkejut melihat rumah sudah berserakan.
Periksa punya perikas, korban melihat seorang pria diduga pelaku sedang tertidur di salah satu ruangan dan di dekat pelaku ditemukan koper.
Takut terjadi apa-apa, korban berlari keluar rumah sambil berteriak dan langsung menghubungi polisi setempat.
Tidak berapa lama sejumlah personil Tekab Polsek Medan Area turun ke lokasi dan mengaman seorang pelaku berikut barang bukti berupa koper.
“Dari pelaku ini petugas melakukan pengembangan sehingga seorang pelaku lagi diringkus pada Kamis (23/4/20) kemarin. Karena sudah ada barang bukti, kedua pelaku diboyong ke Polsel Medan Area. Kita (Polsek Medan Area) masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya,” ungkap Faidir seraya menyatakan pelaku diduga lebih dari dua orang
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun lamanya
S: medanposonline.com