$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tanggapi Soal Rumah Warga yang Dirusak Saat Tarawih, MUI: Aparat Boleh Tindak Warga yang Gelar Shalat Tarawih Berjamaah

INDONESIAKININEWS.COM -  Sekelompok pemuda merusak rumah warga yang melaporkan adanya kegiatan salat tarawih berjamaah ditengan PSBB di Ja...

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

INDONESIAKININEWS.COM - Sekelompok pemuda merusak rumah warga yang melaporkan adanya kegiatan salat tarawih berjamaah ditengan PSBB di Jakarta

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, aparat penegak hukum boleh mengambil tindakan terhadap warga yang tetap ngotot untuk melakukan shalat berjemaah di masjid di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Pemerintah sebagai pihak yang secara konstitusional bertugas melindungi rakyat maka dia bisa membuat peraturan yang melarang orang untuk berkumpul-kumpul dan atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang termasuk melakukan kegiatan shalat berjemaah di masjid dan mushala," kata Anwar pada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

"Dan kalau peraturan itu sudah dibuat dan diberlakukan maka para penegak hukum harus menegakkan aturan tersebut dengan menindak orang yang melanggarnya," lanjut dia.

Anwar menjelaskan, kebebasan beragama memang diatur dalam konstitusi, namun dalam kondisi seperti ini alangkah baiknya umat Islam menjalankan ibadah di rumah masing-masing terlebih dahulu.

Sebab, shalat berjemaah di masjid saat ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ia melanjutkan, jika ada yang ditindak, bukan berarti aparat menindak orang yang melakukan shalat berjemaah di masjid.

Melainkan karena orang tersebut melanggar peraturan pemerintah untuk melakukan pembatasan atau social distancing demi mencegah Covid-19.

"Mereka masih bisa melakukan ibadah yang hendak mereka laksanakan itu di rumah baik secara sendiri-sendiri atau dengan berjemaah bersama anggota keluarga," ungkap Anwar.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok remaja merusak rumah warga di RT 010, RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.

Aksi perusakan itu terekam video dan video itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sekelompok remaja mendorong-dorong pagar rumah seorang warga.

Sekelompok remaja itu juga melemparkan petasan ke arah rumah tersebut.

Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis (23/4/2020).

Warga yang memiliki rumah yang terletak di sebelah Masjid Al Wastiyah itu melaporkan kegiatan shalat tarawih yang dilaksanakan di masjid itu saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bambang menjelaskan, kegiatan shalat tarawih itu diadukan warga tersebut ke akun media sosial Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial anaknya.

Laporan itu diketahui sekelompok remaja lingkungan tersebut yang biasa membangunkan warga untuk sahur.

Para remaja itu marah dan kemudian melakukan perusakan rumah warga tersebut.

S.Tribunnews 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tanggapi Soal Rumah Warga yang Dirusak Saat Tarawih, MUI: Aparat Boleh Tindak Warga yang Gelar Shalat Tarawih Berjamaah
Tanggapi Soal Rumah Warga yang Dirusak Saat Tarawih, MUI: Aparat Boleh Tindak Warga yang Gelar Shalat Tarawih Berjamaah
https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekjen-mui2.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/tanggapi-soal-rumah-warga-yang-dirusak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/tanggapi-soal-rumah-warga-yang-dirusak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy