$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Anies Baswedan Tegaskan Tolak Warga Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin

foto: cnbcindonesia INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tak mengantongi dokumen ber...

foto: cnbcindonesia


INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tak mengantongi dokumen berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5).

Menurutnya, mereka yang mendapat izin bepergian adalah para pekerja di 11 sektor yang diizinkan pemerintah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.

"Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama, dan kami merujuk kepada Surat Edaran Nomor 4 Ketua Gugus Tugas, persyaratannya merujuk ke sana," kata Anies.

Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu kembali menyinggung imbauan yang dirinya sampaikan pada pertengahan Ramadan lalu.

Saat itu, Anies meminta agar warga yang menetap di Jakarta tidak mudik ke kampung halaman.

Menurutnya, siapa saja yang telah meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali ke Ibu kota dalam waktu dekat.

Anies mengaku akan melaksanakan aturan larangan kembali ke Jakarta bagi yang tidak memiliki dokumen lengkap dengan tegas.

"Bekerja bersama jajaran kepolisian TNI dan Pemprov menjaga perbatasan, ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang saat ini telah berada di luar Jakarta tak kembali ke ibu kota selama pandemi virus corona atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung.

Masyarakat diperbolehkan masuk ke Jakarta selama memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Apabila tidak memiliki surat izin, masyarakat diminta putar balik dan dilarang masuk Jakarta.

Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI Depok.

Kemudian Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47, dan Tol Tangerang-Banten Cikupa.

Sumber: cnnindonesia


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Anies Baswedan Tegaskan Tolak Warga Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin
Anies Baswedan Tegaskan Tolak Warga Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUf9W0-t9hR-gPsHzC9LLjwMiCrZtMHMoGb2ogabP3dj06sCdK_iSB9O1qm54ygAS9Ve8jN57kSVAJRZzN-CYSnen8C4t_6Rcd_TAf7uKT1UbaAQIHVKVx1w-GtkdPQslsk8xKYOApbpY/s640/a5e99fdf-aacc-477b-858d-ba8a8de4a861_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUf9W0-t9hR-gPsHzC9LLjwMiCrZtMHMoGb2ogabP3dj06sCdK_iSB9O1qm54ygAS9Ve8jN57kSVAJRZzN-CYSnen8C4t_6Rcd_TAf7uKT1UbaAQIHVKVx1w-GtkdPQslsk8xKYOApbpY/s72-c/a5e99fdf-aacc-477b-858d-ba8a8de4a861_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/anies-baswedan-tegaskan-tolak-warga.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/anies-baswedan-tegaskan-tolak-warga.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy