$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Keluarkan Pergub Soal Sanksi PSBB, Kapolda Metro Sindir Anies Baswedan: Aturan Denda Itu Harus Disosialisasikan Dulu ke Warga

foto: harianterbit INDONESIAKININEWS.COM -   Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 te...

foto: harianterbit

INDONESIAKININEWS.COM -
 Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan baru itu, ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar mulai 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, aturan sanksi berupa denda itu perlu disosialisasikan terlebih dulu kepada warga yang melanggar PSBB.

“Ini bertahap aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya (sosialisasi) dan humanis persuasif,” kata Nana di Jakarta Barat, Selasa (12/5).

Menurut jendral bintang dua ini, pihaknya juga sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB yang sifatnya teguran.

“Kita melakukan sanksi sifatnya teguran dan sanksi. Tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik (bagi para pemudik) dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020.

Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya seperti tidak menggunakan masker.

Dalam aturan itu, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Pengendara motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda Rp 100.000-Rp 250.000.

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.

Sumber: pojoksatu


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Keluarkan Pergub Soal Sanksi PSBB, Kapolda Metro Sindir Anies Baswedan: Aturan Denda Itu Harus Disosialisasikan Dulu ke Warga
Keluarkan Pergub Soal Sanksi PSBB, Kapolda Metro Sindir Anies Baswedan: Aturan Denda Itu Harus Disosialisasikan Dulu ke Warga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRyFONoiMnG-da7bCnZopkWrAFZ2NZ1RG7pjmQYrn_6U36gWQJc4GcSu07kvpILGmTCeF465W8y0gGpCmgi_QjK7oLjSIAcmjVqktUfU6FSQRmWce0PnmcJVAS2S40Ae5zpCYSDGWmDqk/s640/images+%252819%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRyFONoiMnG-da7bCnZopkWrAFZ2NZ1RG7pjmQYrn_6U36gWQJc4GcSu07kvpILGmTCeF465W8y0gGpCmgi_QjK7oLjSIAcmjVqktUfU6FSQRmWce0PnmcJVAS2S40Ae5zpCYSDGWmDqk/s72-c/images+%252819%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/keluarkan-pergub-soal-sanksi-psbb.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/keluarkan-pergub-soal-sanksi-psbb.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy