$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pelanggar PSBB DKI Diberikan Sanksi Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan

foto: hops INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi sosial dalam Per...

foto: hops

INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi sosial dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberlakukan.

Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi sosial.

Menurut Arifin, masa sosialisasi dimulai saat Pergub itu dipublikasi pada 11-12 Mei kemarin.

Selanjutnya pihaknya akan mulai melalukan tindakan penerapan sanksi sesuai pergub.

"Kalau bicara berlaku, sudah berlaku. Cuma kan kemarin baru disampaikan ke masyarakat. Secara umum baru disampaikan kemarin kan," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Arifin mengatakan, saat penerapan petugas akan memberikan alat bersih-bersih dan rompi pelanggar PSBB.

Setelah itu pelanggar akan diminta membersihkan fasilitas umum seperti Taman Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan.

"Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi oranye, saya kasih sapu, saya suruh nyapu di kuburan," katanya.

Ia menyebut petugas tak akan lagi memberikan hukuman dalam bentuk teguran. Sanksi sosial atau administratif seperti yang tertuang dalam Pergub harus ditegakkan demi memberi efek jera.

"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insyafnya (jera)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Sumber: suara


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pelanggar PSBB DKI Diberikan Sanksi Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
Pelanggar PSBB DKI Diberikan Sanksi Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzh9LnpQM3h5d_Zf2jARYqMGKKU3fIhh2k2gCNy0banBfj9-ActB-XXhhmEfq0tNBSwph__2XTGv6YD5Yug0MUhJVwscWmPenAGiXDTORZeJ0WwsIqQOiEWKRye4C9hQdikFWRYH2A8Hw/s640/images+%252829%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzh9LnpQM3h5d_Zf2jARYqMGKKU3fIhh2k2gCNy0banBfj9-ActB-XXhhmEfq0tNBSwph__2XTGv6YD5Yug0MUhJVwscWmPenAGiXDTORZeJ0WwsIqQOiEWKRye4C9hQdikFWRYH2A8Hw/s72-c/images+%252829%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/pelanggar-psbb-dki-diberikan-sanksi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/pelanggar-psbb-dki-diberikan-sanksi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy