INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir menyoroti sejumlah kejangg...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 hingga pungutan yang memberatkan keluarga pasien.
Kejanggalan itu ditemukannya saat ikut menjadi saksi dan memberikan penghormatan terakhir atas meninggalnya Kapiyah (60), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Gresik yang dinyatakan positif Covid-19.
Usai mengikuti prosesi pemakaman, Syahrul menceritakan, peti jenazah yang digunakan untuk memakamkan jenazah tidak standar dan terkesan seadanya. Padahal, untuk pemulasaran jenazah terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyiapkan peti mati yang lebih baik.
"Tak hanya itu, saya juga menyaksikan ketidaksiapan alat pelindung diri (APD) dari entah ini di rumah sakitnya, Puskesmasnya, atau Dinas Kesehatannya dalam prosesi pemakaman. Sehingga, relawan desa terpaksa mempersiapkan secara mandiri untuk turut memakamkan mengenakan APD seadanya,” ujar dia seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, Minggu (21/6).
Proses pemulasaran jenazah yang tidak sesuai standar ini membuat Syahrul merasa sangat kecewa dan geram.
“Kondisi seperti itu bentuk kecerobohan dan miskordinasi dalam prosesi pemakaman yang dilakukan terhadap jenazah orang yang dinyatakan terpapar Covid-19,” tegasnya.
Pungutan Tak hanya soal pemakaman, Syahrul mengatakan, banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD yang mengeluhkan pelayanan para pasien Covid-19 yang mengecewakan. Ia meminta Pemkab Gresik melalui Satgas Covid-nya untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
“Masalah yang sering dikeluhkan para keluarga pasien Covid-19 adalah persoalan status yang dikeluarkan, kenapa begitu lama? Bahkan, orang yang sudah meninggal hasil swab baru keluar seminggu kemudian. Ditambah lagi, ternyata pasien harus membayar biaya swab sekitar Rp 2,5 juta,” katanya.
Syahrul mengaku juga mendapat aduan bahwa keluarga pasien Covid-19 yang hendak menjenguk, dipungut biaya untuk APD sebesar Rp350 ribu untuk sekali masuk.
“Bahkan, info terakhir yang masuk ke saya ada yang dimintai APD sebesar Rp 400 ribu kemudian ditawar jadi Rp 300 ribu untuk sekali masuk,” urainya.
“Ini kan keterlaluam, padahal Pemkab Gresik sudah menganggarkan kecukupan APD bagi rumah sakit, khususnya RS Rujukan. Lalu, untuk apa dan dimana anggaran Rp 300 miliar lebih untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik,” tandas Syahrul mempertanyakan. Sementara, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali yang juga Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan.
Sedangkan, Komandan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik sekaligus Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ketika dikonfirmasi awak media terkait hal itu, juga tak berkomentar banyak. Ia menyebut yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) adalah pihak Dinas Kesehatan. “Dinkes yang mempunyai SOP, Mas,” ucapnya singkat.
S. Rmol