$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KPK Ungkap Kronologi Pengangkapan Eks Sekertaris MA yang Tersandung Kasus Suap, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah

INDONESIAKININEWS.COM -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Tim KPK telah berhasil menangkap ...

Konferensi pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Selasa (2/6/2020).

INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Tim KPK telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), serta menantunya Rezky Herbiyono (RHE) pada Senin (1/6/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ghufron menambahkan, Penyidi KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua tersangka tersebut sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terikait perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016.

"Penahanan rutan dilakukan pada dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," ungkap Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kronologis penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Menurut Ghufron, KPK telah menetapkan DPO terhadap NHD, RHE, dan HS sejak Februari.

Setelah itu, penyidik KPK pun terus aktif melaksanakan pemburuan dengan dibantu pihak Polri.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus melakukan pemburuan aktif melalui pencarian terhadap para DPO, antara lain dengan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NHD dan RHE pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa keduanya bersembunyi di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan, Tim KPK pun segera menuju ke lokasi.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan, Ghufron mengatakan, tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersangka saat melakukan penangkapan.

Hal ini dilakukan lantaran keduanya tidak menghiraukan ketika KPK mendatangi kediamannya.

"Awalnya, tim penyidik KPK persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan."

"Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dengan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu pagar gerbang dan kunci pintu rumah tersebut," ungkap Ghufron.

Menurut Ghufron, setelah penyidik KPK berhasil masuk ke rumah tersangka, keduanya ditemukan berada di kamar yang berbeda.

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut untuk dibawa ke kantor KPK pada malam itu juga."

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," terangnya.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.


S. Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: KPK Ungkap Kronologi Pengangkapan Eks Sekertaris MA yang Tersandung Kasus Suap, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah
KPK Ungkap Kronologi Pengangkapan Eks Sekertaris MA yang Tersandung Kasus Suap, Sempat Buka Paksa Pintu Rumah
https://asset.kompas.com/crops/0ALXes9qP2E-mn-oYVjcr7H58NY=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2020/06/02/5ed600b0f3787.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/kpk-ungkap-kronologi-pengangkapan-eks.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/kpk-ungkap-kronologi-pengangkapan-eks.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy