INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung RI dikabarkan menangkap buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Sabtu (27/6/20...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung RI dikabarkan menangkap buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Sabtu (27/6/2020) malam. Namun Kejagung sendiri belum dapat memberikan informasi.
Alasannya, Kejagung belum dapat mengkonfirmasi kebenaran kabar penangkapan Djoko Tjandra tersebut.
"Belum terkonfirm," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono dihubungi Suara.com, Minggu (28/6/2020).
Sebelumnya, pada Sabtu malam, Djoko yang dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini itu ditangkap dan sedang dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan pesawat charter.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejagung itu lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkam putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
S. Suara