$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polemik Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Terlalu Ringan, Mahfud MD & Istana Angkat Bicara

INDONESIAKININEWS.COM -  Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi p...

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.

Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Banyak kemudian tokoh publik yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Berikut tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hingga Istana.

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel.

Sebab, menurut dia, tuntutan ringan kepada penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Mahfud menegaskan, dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Eksekutor.

"Ya itu urusan Kejaksaan ya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Mahfud menyebut, dirinya sebagai Menko Polhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini koordinator, Menteri Koordinator bukan Menteri Eksekutor," ungkapnya.

Dalam mengajukan tuntutan, lanjut dia, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Istana

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Hal itu disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerang Novel.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.

Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."

"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

S. Tribunnews 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polemik Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Terlalu Ringan, Mahfud MD & Istana Angkat Bicara
Polemik Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Terlalu Ringan, Mahfud MD & Istana Angkat Bicara
https://asset.kompas.com/crops/PVMGOCQ1oxUByEYMqo3zw-gCm50=/0x0:1000x667/750x500/data/photo/2020/05/18/5ec29a0b12ba8.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/polemik-tuntutan-penyerang-novel.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/polemik-tuntutan-penyerang-novel.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy