$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Soal Kasus Novel Baswedan, Ustaz Tengku Zulkarnain : Mungkin Nanti Cuma Dihukum Karantina Mandiri 14 Hari

foto: harianjogja INDONESIAKININEWS.COM -  Ustaz Tengku Zulkarnain ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

foto: harianjogja

INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Hukum Oh Hukum. Kalau tidak ada keinginan yg kokoh untuk menjaga dan menjalan hukum secara teguh, kami khawatir satu hari nanti, bisa bisa orang yg melakukan kejahatan dengan menyiramkan air keras ke wajah orang lain, cuma dihukum “Karantina Mandiri” selama 14 hari saja. Hemm…,” tulis Wasekjend MUI itu di akun Twitternya, Sabtu (13/6/2020).

Diketahui, JPU hanya menuntut oknum polisi itu hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny tak sengaja melakukan penganiayaan berat ke Novel.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai tuntutan jaksa itu telah mencederai rasa keadilan. Tidak hanya bagi Novel dan keluarga, tetapi bagi masyarakat Indonesia.

“Tuntutan tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak,” ujar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam rilisnya.

Menurut dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap. Menurut dia, perbuatan pelaku tidaklah bersifat pribadi, namun institusional.

“Tidak hanya bagi KPK tapi juga keseluruhan aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Giri soal kasus Novel Baswedan.

Maka dari itu, PSHK menilai tuntutan rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK.

Dia mengatakan, majelis hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.

Sumber: fajar


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Soal Kasus Novel Baswedan, Ustaz Tengku Zulkarnain : Mungkin Nanti Cuma Dihukum Karantina Mandiri 14 Hari
Soal Kasus Novel Baswedan, Ustaz Tengku Zulkarnain : Mungkin Nanti Cuma Dihukum Karantina Mandiri 14 Hari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcNd_DjvawUAX9AgWY2sHjs2bPEM44C0KB46wOMUXMQ4XBpWuOj0qfYeQABqf2yvUt2mFcQuxOy-kpCoi13s8yrC1wubmjrCPsS3y-R_IMyQzF_Nz-kueI9DehWY9luJqRZEQgaNqKQvI/s640/images+%252814%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcNd_DjvawUAX9AgWY2sHjs2bPEM44C0KB46wOMUXMQ4XBpWuOj0qfYeQABqf2yvUt2mFcQuxOy-kpCoi13s8yrC1wubmjrCPsS3y-R_IMyQzF_Nz-kueI9DehWY9luJqRZEQgaNqKQvI/s72-c/images+%252814%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/soal-kasus-novel-baswedan-ustaz-tengku.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/soal-kasus-novel-baswedan-ustaz-tengku.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy