$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika tidak bertobat, Pengikut ‘Agama Muslim’ di Solok bisa dipidana

foto: antaranews INDONESIAKININEWS.COM -  Solok (Riaunews.com) – Pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terancam...

foto: antaranews
INDONESIAKININEWS.COM - Solok (Riaunews.com) – Pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diproses hukum jika tidak bertobat. 

Mereka akan ditindak pidana oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.

Bakorpakem Solok adalah lembaga yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Solok. Di dalamnya ada unsur MUI, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan bahwa Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.

“Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai, karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam,” tuturnya, Sabtu (25/7/2020).

“Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP,” imbuh Ulfan.

Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. 

Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan hasil penelitian terhadap Agama Muslim kepada Bakorpakem melalui surat resmi. Surat itu juga berisi keterangan bahwa MUI Kabupaten Solok tak bisa mengeluarkan fatwa sesat terhadap Agama Muslim sebab kepercayaan itu bukan bagian Islam.

Meskipun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dalam tiga hari ini untuk membahas persoalan Agama Muslim itu. 

MUI Kabupaten Solok meminta pendapat MUI Sumbar karena kepercayaan itu memakai kata muslim sebagai nama agama dan Alquran sebagai kitab suci. Padahal, muslim dan Alquran identik dengan Islam.

Perihal pembinaan, Elyunus mengatakan bahwa MUI Kabupaten Solok bersedia membina pengikut Agama Muslim untuk memberikan pemahaman mengenai Islam yang benar jika pengikut tersebut ingin bertobat. 

Hal itu karena agama awal mereka ialah Islam sebelum dipengaruhi oleh penganut Agama Muslim dari Kota Padang.

Sebelumnya diberitakan bahwa di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ada sekitar 20 orang pengikut Agama Muslim.

DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, mengakui dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020 sebagai pengikut Agama Muslim. Mereka membuat surat itu dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok.

Dalam surat itu, mereka menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.

“Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakini nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),” tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu.

“Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim,” kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu,” mengutip surat pernyataan.

Sumber: riaunews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika tidak bertobat, Pengikut ‘Agama Muslim’ di Solok bisa dipidana
Jika tidak bertobat, Pengikut ‘Agama Muslim’ di Solok bisa dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaj1QXS7my4xeShJiTxziBuAlEfIZSbJe8YhDxdAucW7yp8Tb9Y-b26ck7XPc-6u3w-eJ0vrpGlzLOdvRGxXYYMjkO40_sbBOkBtX3dMpuIKe33_azhhxpPoSLLwLl8YlEmZTB4E-JWgA/w640-h384/85.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaj1QXS7my4xeShJiTxziBuAlEfIZSbJe8YhDxdAucW7yp8Tb9Y-b26ck7XPc-6u3w-eJ0vrpGlzLOdvRGxXYYMjkO40_sbBOkBtX3dMpuIKe33_azhhxpPoSLLwLl8YlEmZTB4E-JWgA/s72-w640-c-h384/85.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/jika-tidak-bertobat-pengikut-agama.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/jika-tidak-bertobat-pengikut-agama.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy