$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

RUU HIP Tak Disahkan dan Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?

INDONESIAKININEWS.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP. Telah ...

Anggota DPR mengenakan face shield saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020,  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat Paripurna DPR ke-18 mengagendakan sejumlah pembahasan diantaranya pengambilan keputusan tentang UU Pilkada, laporan tentang rencana kerja pemerintah 2021 dan pengambilan keputusan tentang kerjasama pertahanan dengan Ukraina. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

INDONESIAKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP. Telah diputuskan bahwa RUU itu diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Konsep RUU BPIP sudah diserahkan utusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada DPR secara resmi, Kamis (16/7).

Adapun utusan Jokowi dipimpin Menko Polhukkam Mahfud MD, didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara ensesneg Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Kami pimpinan DPR baru selesai menerima utusan Presiden Jokowi yang dipimpin Menko Polhukkam (Mahfud MD) untuk menyerahkan konsep (RUU) BPIP,” kata Puan dalam jumpa pers didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Aziz Syamsuddin, serta Mahfud MD, Prabowo, Tito, Tjahjo, Yasonna Laoly dan Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). Puan menjelaskan konsep ini akan menjadi masukan bagi DPR.

Menurut dia, DPR juga akan membahas konsep itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

Konsep RUU BPIP, lanjut Puan, berisi substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP.

“Dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Puan menambahkan substansi konsep RUU BPIP terdiri dari tujuh bab, dan 17 pasal.

“Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan menegaskan bahwa konsep RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. 

Lalu bagaimana dengan konsep Trisila dan Ekasila yang sempat memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat? Puan tidak menyebut dua pasal tersebut dalam keterangannya.

Namun, dia mengklaim RUU BPIP tidak memuat pasal-pasal kontroversial yang ada di RUU HIP.

“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata Puan.

Ia menambahkan dalam konsideran RUU BPIP, juga dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya datang membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen.

Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada ketua DPR. Selain itu, kata dia, ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Ia menjelaskan isi RUU ini dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.

'‘Sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan tadi kalau bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 harus menjadi pijakannya,” kata Mahfud dalam kesempatan itu.

“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

S. JPNN


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: RUU HIP Tak Disahkan dan Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
RUU HIP Tak Disahkan dan Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
https://asset.kompas.com/crops/KIcV2xdUSz2oUadeVKTP71Kw_dA=/0x0:999x666/750x500/data/photo/2020/07/16/5f1039d061bf8.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/ruu-hip-tak-disahkan-dan-berubah-jadi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/ruu-hip-tak-disahkan-dan-berubah-jadi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy