$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Muannas Alaidid: HTI Dan Segala Kegiatannya Adalah Terlarang, Mestinya Mereka Itu Ditangkap

foto: suara INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat bicara terkait keberadaan Hizbut Tahrir Indonesi...

foto: suara

INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat bicara terkait keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Isu HTI sendiri kembali muncul setelah peristiwa Banser yang mendatangi kediaman Abdul Hakim dan Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/8/2020).

Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Zainullah, berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

Keduanya juga dianggap menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya.

Melalui akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, ia menyatakan bahwa HTI dan segala kegiatannya adalah terlarang.

“Mestinya mereka itu ditangkapi sesuai UU Ormas,” cuitnya, Minggu (23/8/2020) malam.

HTI sebagai ormas terlarang itu didasarkan atas putusan hukum mengikat.

“Majelis menyatakan fakta bahwa HTI dan kegiatan-kegiatan menyebarluaskan paham itu yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 45 dan mengubah NKRI menjadi negara khilafah dianggap terbukti,” tegasnya.

Dalam cuitan sebelumnya, ia mengunggah video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.

Muanas menyatakan, bahwa semua perbuatan yang melanggar hukum itu dilarang.

“Menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 itu melanggar hukum,” tulisnya.

Ia lantas menyamakan paham khifafah yang disebarkan HTI dengan paham komunis yang dinilai sama-sama bertentangan dengan Pancasila.

“Dibuktikan putusan mana sudah berkekuatan hukum tetap, HTI mutlak terlarang,” tegasnya.

Dalam cuitan lainnya, Muannas juga mengunggah video video Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.

Muannas menegaskan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan tinggal Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakir, tetap tidak menunda ekskusi.

“HTI dipastikan hari ini ormas terlarang,” tekan dia.

Muannas juga menyebut bahwa dengan pernyataannya itu, Chandra semestinya diproses hukum.

“Perlu efek jera proses hukum orang seperti ini menyebarkan berita bohong, bila tidak saya kuatir apa yang dianggap dia, benar,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Muannas Alaidid: HTI Dan Segala Kegiatannya Adalah Terlarang, Mestinya Mereka Itu Ditangkap
Muannas Alaidid: HTI Dan Segala Kegiatannya Adalah Terlarang, Mestinya Mereka Itu Ditangkap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihFBFJeDHVsH7NxoArfLBxTcvBmlY933eIvOVw-5a7BdwrVJILYP4m-18h_bMKhbvmLRjtX5Lm658e0xac2WrREf_BjZCM3ApYy9C21PcvubqrWKQyMeMFXboBDoD_-eTFukAjObaPp8c/s640/20200824_125433.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihFBFJeDHVsH7NxoArfLBxTcvBmlY933eIvOVw-5a7BdwrVJILYP4m-18h_bMKhbvmLRjtX5Lm658e0xac2WrREf_BjZCM3ApYy9C21PcvubqrWKQyMeMFXboBDoD_-eTFukAjObaPp8c/s72-c/20200824_125433.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/muannas-alaidid-hti-dan-segala.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/muannas-alaidid-hti-dan-segala.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy