$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai Dijemput Paksa Aparat, Pria Tua Yang Buka Tali Kafan Lalu Ciumi Jenazah COVID-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi menetapkan AS (53), sebagai tersangka kasus upaya perebutan jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa wa...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Polisi menetapkan AS (53), sebagai tersangka kasus upaya perebutan jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu.

"Hasil gelar perkara, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (19/8/2020).

Leonardus mengaku, AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

"Karena ancaman hukuman 1 tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.

Selama di Mapolresta, lanjut Leonardus, tersangka ditempatkan di ruangan khusus. Petugas yang berinteraksi juga melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) tingkat 3.

"Kita tempatkan yang bersangkutan di ruangan khusus, petugas yang memeriksa juga memakai APD lengkap," sambung mantan Kapolres Batu ini.

Sebelumnya, personel kepolisian bersama TNI menjemput paksa pria mencium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. 

Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.

Penjemputan dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona. 

Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS.

S : detik 


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai Dijemput Paksa Aparat, Pria Tua Yang Buka Tali Kafan Lalu Ciumi Jenazah COVID-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai Dijemput Paksa Aparat, Pria Tua Yang Buka Tali Kafan Lalu Ciumi Jenazah COVID-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo0Y4Mj_5ibXrrtZHI0HTWKEzjs8xzZxi3YIBvpZ_A8-LIGpW3zVXGPgvAPYD10gJi0-6NLI7MizXF65qpxHQaA1WplJ9AZ5jDPMN7Xl_jap24U5M6un2DN5FgdsAr1p5Kyeo-0PSgedM/s640/IMG-20200819-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo0Y4Mj_5ibXrrtZHI0HTWKEzjs8xzZxi3YIBvpZ_A8-LIGpW3zVXGPgvAPYD10gJi0-6NLI7MizXF65qpxHQaA1WplJ9AZ5jDPMN7Xl_jap24U5M6un2DN5FgdsAr1p5Kyeo-0PSgedM/s72-c/IMG-20200819-WA0018.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/usai-dijemput-paksa-aparat-pria-tua.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/usai-dijemput-paksa-aparat-pria-tua.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy