$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kalapas Cipinang Benarkan Mantan Pengacara Setya Novanto Pakai HP

INDONESIAKININEWS.COM -  Fredrich Yunadi kembali jadi sorotan. Pasalnya, mantan pengacara Setya Novanto itu kedapatan menggunakan aplikasi p...




INDONESIAKININEWS.COM - Fredrich Yunadi kembali jadi sorotan. Pasalnya, mantan pengacara Setya Novanto itu kedapatan menggunakan aplikasi perpesanan Telegram.

Fredrich terlihat bergabung pada aplikasi Telegram pada Kamis (17/9/2020) pukul 13.03 WIB.

Diduga Fredrich terakhir menggunakan aplikasi perpesanan itu pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap terpidana kasus perintangan penyidikan KPK itu.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada JawaPos.com, Minggu (20/9/2020).

Untuk itu, pihaknya meminta publik bersabar terkait hasil penyelidikan penggunakan telepon selular Fredrich Yunadi.

Pihaknya juga akan mendalami kapan narapidana itu terakhir menggunakan telepon selular dari dalam lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan pihaknya tegah mendalami temuan dugaan penggunaan HP oleh Fredrich Yunadi.

“Sedang kami konfirmasi dengan lapas,” ujarnya.

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, hal ini masih didalami oleh Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich.

Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kalapas Cipinang Benarkan Mantan Pengacara Setya Novanto Pakai HP
Kalapas Cipinang Benarkan Mantan Pengacara Setya Novanto Pakai HP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSPpGon5dS1T5D8Fd4AjMjfM_UrO9BJuJFnaElr6oU_LqYNAMspheIS6HAkzgv6fI77xCCzHNVIZ5_loO3o3_OABmVQtsr8BOVpsXmq9U16Kf8b1lyk7DwaH_PrpGrWuZxbqDjhwI2RVM/w640-h368/Fredrich-Yunadi-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSPpGon5dS1T5D8Fd4AjMjfM_UrO9BJuJFnaElr6oU_LqYNAMspheIS6HAkzgv6fI77xCCzHNVIZ5_loO3o3_OABmVQtsr8BOVpsXmq9U16Kf8b1lyk7DwaH_PrpGrWuZxbqDjhwI2RVM/s72-w640-c-h368/Fredrich-Yunadi-1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/kalapas-cipinang-benarkan-mantan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/kalapas-cipinang-benarkan-mantan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy