$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Foto : scmp.com INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diaju...

Foto : scmp.com


INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan, bersyukur dengan keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (23/9/2020).

Dengan putusan atas Permohonan PK ke-2 yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini, menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA. PT TPN sendiri mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Sebelumnya, pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor. Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Sumber : law-justice.co


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Sri Mulyani Sita Uang Rakyat Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-iAGUu4jN4erD09eMww3NzpCZrax_C6ACd7xBH6YCYeCmwrXAeSKpqqF-qeMrqQoSLJiLGUI8C3jm80qhy2eZOGkPvnAJzSDB1wByJWwlr8901m0BlVDokPYKH2QgxZ3Z5Tl9eB_U7gux/w640-h426/1601216333022.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-iAGUu4jN4erD09eMww3NzpCZrax_C6ACd7xBH6YCYeCmwrXAeSKpqqF-qeMrqQoSLJiLGUI8C3jm80qhy2eZOGkPvnAJzSDB1wByJWwlr8901m0BlVDokPYKH2QgxZ3Z5Tl9eB_U7gux/s72-w640-c-h426/1601216333022.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/sri-mulyani-sita-uang-rakyat-rp-12.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/sri-mulyani-sita-uang-rakyat-rp-12.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy