$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bupati yang Dulu Pecat 109 Pegawai Kesehatan saat Tangani Covid-19 Akhirnya Dapat Karma

INDONESIAKININEWS.COM -  Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam pernah membuat heboh dengan memecat 109 tenaga kesehatan yang di...



INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam pernah membuat heboh dengan memecat 109 tenaga kesehatan yang disebut enggan menangani pasien corona.

Kini, Ilyas Panji Alam yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020 tersandung masalah. 

Petahana calon bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dibatalkan kepesertaannya di Pilkada 2020 oleh KPU.

Berikut profil Ilyas Panji Alam calon petahana yang berpasangan dengan Endang PU Ishak dibatalkan kepesertaannya dalam pilkada Ogan Ilir 2020 oleh KPU.

Ilyas Panji didiskualifikasi KPU setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Ilyas Panji Alam menjadi bupati Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi yang tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 lalu.

Pria kelahiran Palembang 1966 ini adalah lulusan SMA Negeri 10 Palembang.

Ia mengawali karir politiknya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 2004 - 2014.

Selain itu, di partai politik, Ilyas Panji Alam menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel.

Istri Ilyas Panji Alam, Meli Mustika merupakan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

Anak kandung Ilyas yaitu Jialyka Maharani juga duduk sebagai anggota DPD RI 2019-2024.

KPU Mendiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Pernah Pecat Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan RSUD dan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) pada 20 Mei lalu.

Oleh karena itu, Ilyas pun diminta membatalkan keputusan pemecatan dan mengembalikan pekerjaan para nakes tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah menjelaskan, alih-alih mengevaluasi dan memeriksa terlebih dulu rekomendasi tersebut, Ilyas malah mengeluarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/Kep/RSUD/2020 tentang pemecatan 109 nakes tersebut.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman, banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pengangkatan tenaga honorer tanpa SK yang jelas atau tidak memiliki dokumen jelas. Nomor SK pemecatan pun kita telusuri sudah pernah dipakai sebelumnya pada Februari. Jadi kita lihat keputusan Bupati ini tidak berdasar," ujar Adrian, Rabu (22/7).


Padahal berdasarkan keterangan salah satu nakes yang dipecat, mereka mogok karena menuntut beberapa hal.

Pertama para tenaga medis perlu surat tugas untuk melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19.

Sedangkan RSUD Ogan Ilir bahkan mempekerjakan pegawai yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

RSUD pun tidak memberikan pembekalan yang cukup terkait prosedur penanganan virus corona terhadap para tenaga kesehatan tersebut.

Nakes yang mogok pun mengklaim ada keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD).

Ketidakjelasan pemberian insentif pun menjadi salah satu yang dituntut para nakes.

Serta para nakes tidak mendapatkan akses ke rumah singgah yang bisa menjadi tempat istirahat mereka.

Saat itu, Direktur Utama RSUD Ogan Ilir Roretta Arta Guna Riama membantah adanya keterbatasan APD dan insentif yang tidak jelas. Dirinya menyebut para tenaga kesehatan takut merawat pasien yang terpapat virus corona dan tuntutan APD yang kurang hanya pernyataan yang dibuat-buat.

Sumber : tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bupati yang Dulu Pecat 109 Pegawai Kesehatan saat Tangani Covid-19 Akhirnya Dapat Karma
Bupati yang Dulu Pecat 109 Pegawai Kesehatan saat Tangani Covid-19 Akhirnya Dapat Karma
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRRR1MW4xRoG-vN2bF5qEBt6DBpnaqDuCmgUNKniWz8lT0hoq3XUkog6z4Z346ouVveLryT8SWa3Cn2Jx7BWp6KrUpVRMkFfYXvbkjGQ5CGlRvqR6xRs_WKTfk9KSSK42EllRGxUwS-0r0/w640-h426/images+%252827%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRRR1MW4xRoG-vN2bF5qEBt6DBpnaqDuCmgUNKniWz8lT0hoq3XUkog6z4Z346ouVveLryT8SWa3Cn2Jx7BWp6KrUpVRMkFfYXvbkjGQ5CGlRvqR6xRs_WKTfk9KSSK42EllRGxUwS-0r0/s72-w640-c-h426/images+%252827%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/bupati-yang-dulu-pecat-109-pegawai.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/bupati-yang-dulu-pecat-109-pegawai.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy