INDONESIAKININEWS.COM - Guru di SMA Negeri 58 Jakarta berkampanye atau mengajak murid-muridnya untuk memilih ketua OSIS seagama. Pimpinan F...
INDONESIAKININEWS.COM - Guru di SMA Negeri 58 Jakarta berkampanye atau mengajak murid-muridnya untuk memilih ketua OSIS seagama. Pimpinan Fraksi PDIP DPRD DKI Ima Mahdiah mendorong agar sanksi pemecatan dijatuhkan kepada guru yang bersangkutan.
"Sekalian dipecat, jadi bikin efek jera yang lain," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DKI Ima Mahdiah kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Ima mendengar Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberi teguran terhadap guru SMAN 58 berinisial TS itu. Namun menurutnya, teguran saja tidak cukup. Selain pemecatan, bisa juga sanksi yang lebih rendah namun berefek jera seperti pemindahan penugasan.
"Saya minta sanksi tidak hanya ditegur. Kalau ditegur, nanti semakin banyak yang berbuat seperti itu karena berpikir, 'Ah hanya berupa teguran.'," kata Ima.
Ima menegaskan Indonesia bukanlah negara agama, maka pendidik-pendidik generasi muda juga tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap murid-muridnya. Menurutnya, itu adalah bentuk diskriminasi.
"Ini kan guru konteksnya, membahas mengenai Ketua OSIS, di mana-mana mau Ketua OSIS, mau gubernur, selagi punya kapasitas yang oke, kenapa nggak? Tapi di satu sisi malah bawa-bawa agama. Menurut saya ini tidak pantas," kata Ima
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono mengonfirmasi kabar viral di media sosial. Seorang guru berinisial TS mengajak murid-muridnya memilih pasangan calon ketua-wakil ketua OSIS yang beragama Islam. Tangkapan layarnya beredar viral.
"Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.
Pesan itu berasal dari tanggal 22 Oktober. Grup WA itu berisi 44 orang murid Rohis. Dwi Arsono selaku Kepala Sekolah mengaku sudah menegur guru TS. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sekolah telah dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk guru telah di-BAP di sekolah, ditegur, telah disampaikan ke Dinas. Saat ini, Dinas telah menindaklanjuti," kata Dwi Arsono, Rabu (28/10) kemarin.
Sumber : detikNew