INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam keterangan video yang diunggahnya terkesan emosi saat mengingatkan Pre...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam keterangan video yang diunggahnya terkesan emosi saat mengingatkan Presiden Jokowi terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja, Minggu 11 Oktober 2020.
Meski dalam kontennya terlihat santai karena hanya berbalut pakaian kimono merah merk Polo, namun keterangan tertulis di video yang diunggahnya itu Hotman Paris tampak emosi, lantaran ada netizen yang berkomentar asal bunyi alias asbun.
"Bagi yang komen agar menyimak dulu secara keseluruhan proses! Jangan asal asbun! Siapa bilang singkat (penyelesaian perselisihan buruh) waktu keseluruhan!?," tulis Hotman Paris di akun instagram resminya dengan nama @hotmanparisofficial.
Dalam keterangan video yang sama, sebelumnya dibuat emosi netizen, Hotman Paris menyebutkan hanya di bipartit dalam mediasi di pengawasan Dinas Ketenagakerjaan bisa berbulan-bulan.
"Kemudian udah menang, sampai Mahkamah Agung? Eksekusi berapa lama? Coba hitung waktunya dari mulai kasus di bipartit lanjut mediasi ditangani Dinas Pengawasan Depnaker sampai dengan eksekusi ptusan Mahkamah Agung?," ujarnya.
Sementara dalam videonya Hotman Paris menyebutkan sangat tertarik dalam memberikan saran kepada Jokowi. Bahkan jika diragukan, kata Hotman, silahkan tanya kepada sejumlah mantan kliennya yang saat ini menduduki jabatan sebagai menteri.
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada bapak Prabowo, bapak Menko Ekuin, bapak Erik Meneg BUMN yang semua mantan klien saya," katanya.
Menurut Hotman, yang harus dibenahi terkait dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah cara menyelesaikan perselisihan perburuhan.
"Khususnya mengenai pesangon, yang kalau mulai dari Depnaker sampai pengadilan perburuhan, bisa makan waktu satu sampai dua tahun. Kalau gaji buruh 2 hingga 3 juta, bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama melawan para pengusaha," katanya.
Makanya, kata dia, buat UU seperti di pengadilan niaga yaitu perkara mengenai perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari.
Sumber : isu bogor