$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup

Benny Tjokrosaputro (foto: detikcom) INDONESIAKININEWS.COM -  Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur ...

Benny Tjokrosaputro (foto: detikcom)


INDONESIAKININEWS.COM - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan pejabat Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meyakini Benny dan Heru menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Oleh karena itu, kami berpendapat unusr menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap jaksa.

Oleh karena itu, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

s: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3Jz-9JkXQRKtSWYICduywB_t60uONRxSjgIhyphenhyphena3JNP9eMS9q-Fy2CfsNfnl32-y9uODSlKshZy7cF2-tOGXhXi9DkuljOA-RvJ5iDgmU6Q6DOnWpbYUjVMYI_8iuipZhmhe018YiU7MfO/w640-h360/beni.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3Jz-9JkXQRKtSWYICduywB_t60uONRxSjgIhyphenhyphena3JNP9eMS9q-Fy2CfsNfnl32-y9uODSlKshZy7cF2-tOGXhXi9DkuljOA-RvJ5iDgmU6Q6DOnWpbYUjVMYI_8iuipZhmhe018YiU7MfO/s72-w640-c-h360/beni.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/kasus-jiwasraya-benny-tjokro-dituntut.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/kasus-jiwasraya-benny-tjokro-dituntut.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy