$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pengadilan Militer II-10 Semarang Pecat Praka P dari TNI

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesa...






INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. 

Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). P menjadi prajurit TNI pada 2008.

Kelainan seksual P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata. P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.

Setelah hubungan itu, P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Apa kata majelis hakim Pengadilan Militer?

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

"Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas," terang putusan majelis.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

"Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis," ucap majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan. Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," ujar Burhan.

Sumber : detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pengadilan Militer II-10 Semarang Pecat Praka P dari TNI
Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis, Pengadilan Militer II-10 Semarang Pecat Praka P dari TNI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgDqjF6od_J_JMj1tFdQTfPJVq2UDKuaUr4gumrHXwe-WcHvTqPkUbCOg2Ileb-af2MOjDYrZQJGPA61H3eGtUg8A8uNsQCwKk9fTef4LbQ00Ilrso2X1ALCD2OEVKo2lEfxdAO_GvNyw/w640-h360/ilustrasi-anggota-tni-istimewa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgDqjF6od_J_JMj1tFdQTfPJVq2UDKuaUr4gumrHXwe-WcHvTqPkUbCOg2Ileb-af2MOjDYrZQJGPA61H3eGtUg8A8uNsQCwKk9fTef4LbQ00Ilrso2X1ALCD2OEVKo2lEfxdAO_GvNyw/s72-w640-c-h360/ilustrasi-anggota-tni-istimewa.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/terbukti-berhubungan-seks-sesama-jenis.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/terbukti-berhubungan-seks-sesama-jenis.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy