$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan

INDONESIAKININEWS.COM -  Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR.  Seperti UU Cipta Kerja, RUU Larangan...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR. 

Seperti UU Cipta Kerja, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut menyoroti RUU yang sementara dibahas di DPR RI.

Menurut Denny, minuman beralkohol tidak mesti dibuatkan Undang-Undang (UU).

Pasalnya, kata Denny, minuman alkohol tersebut hanya diharamkan untuk penganut agama Islam. 

Sementara di agama lain, minuman tersebut tidak haram.

“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” kata Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Kamis 12 November 2020.


Denny mengungkapkan, kalau soal haram, babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.

Ia pun lantas mempertanyakan apakah babi juga harus dibuatkan aturan Undang-undang agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan tersebut.

“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. 

Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” tanya Denny Siregar.

Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

NEWSJumat, 13 November 2020
Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR
Muhammad Yunus
Jum'at, 13 November 2020 | 08:02 WIB
Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan
Penulis dan pegiat media sosial,Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid RUU Minol seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan
Denny Siregar: Di Agama lain, Alkohol Tidak Diharamkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc3O_5gZG9cKHxJD9V0K4uAlQTUaToodivUfkBP_jCB5PI0wMepzcdyECBiv6lq9XXRKJuEF6WnydddorwT3KmgaIh2kJRw9SDryOl8jysIFmhwKK_j1LXR-kA6s092VjyIxWcHg91MGI/w640-h358/IMG_20201113_192735.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc3O_5gZG9cKHxJD9V0K4uAlQTUaToodivUfkBP_jCB5PI0wMepzcdyECBiv6lq9XXRKJuEF6WnydddorwT3KmgaIh2kJRw9SDryOl8jysIFmhwKK_j1LXR-kA6s092VjyIxWcHg91MGI/s72-w640-c-h358/IMG_20201113_192735.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/denny-siregar-di-agama-lain-alkohol.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/denny-siregar-di-agama-lain-alkohol.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy