$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kini Giliran Dubes Agus Maftuh Bongkar Kebohongan Rizieq, Bukan Dipulangkan Baik Baik Tapi Diusir

INDONESIAKININEWS.COM - Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan pernyataan terkait rencana kepulangan Rizieq Syihab. R...



INDONESIAKININEWS.COM - Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberikan pernyataan terkait rencana kepulangan Rizieq Syihab.

Rizieq mengumumkan dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.

Dalam pernyataan itu, Rizieq menyebut Imigrasi Arah Saudi membatalkan bayan safar atau exit permit kepadanya. 

Sebagai gantinya, visanya diperpanjang sampai pertengahan November.

Terkait hal itu, Agus Maftuh mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat.

 lDari sana, diperoleh 5 lembar dokumen keimigrasian berkaitan dengan Rizieq.

"MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326xxxx, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

"Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut," tambah Agus.

Agus menjelaskan, visa kunjungan bisnis (ta’syirat ziyarah tijariyyah) dalam faktanya bukan untuk bisnis tersebut. 

Masa berlaku visa itu tetap dianggap berakhir pada 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.

"Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. 

Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). 

Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir)," jelas Dubes Agus.

Agus menuturkan, perubahan batas akhir tinggal sudah biasa bagi para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi.

 Bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan.

"Itulah yang dikenal “ta’syirat al-khuruj” (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," ucap Agus.

"Jadi saya harap saudara MRS teliti dalam membaca “mufradat” (kata per kata) dokumen tersebut. 

Jika ada perpanjangan visa maka pasti tanggal masa berlaku akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1210 hari, 3 tahun 3 bulan," tegas Agus.

Dubes: Tak Ada Perpanjangan Visa Habib Rizieq, Izin Tinggal Sampai 11 November (1)
Habib Rizieq. Foto: Reno Esnir/Antara
Rinciannya adalah, 365 hari visa bisnis tersebut plus 845 overstay plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi. 

Faktanya, tanggal dan jumlah hari tidak berubah tetap di angka 365.

"Saya tegaskan dengan bahasa dan diksi santri: “tarikh intiha’ as-salahiyah syai’un wa intiha’ al-iqamah syai’un akhar” (tanggal berlakunya visa itu sesuatu, sementara batas akhir tinggal itu sesuatu yang lain)," tutur Agus

"KBRI Riyadh sudah sangat hafal dan paham bahasa serta karakter sistem komputer imigrasi Arab Saudi karena hampir setiap hari berkomunikasi dengan kantor tersebut untuk membantu saudara-saudara kita kembali ke Indonesia," tambah dia.

Lebih lanjut, mengenai denda overstay Dubes Agus mengatakan pemerintah Saudi juga sudah mengeluarkan kebijakan menghapus denda bagi ekspatriat.

"KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar 23 Miliar rupiah," tutup dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq menuturkan, Imigrasi Arab Saudi mengeluarkan perpanjangan Visa sebagai pengganti pembatalan bayan safar.

Hal itu dapat dikeluarkan karena Habib Rizieq dianggap tak melakukan pelanggaran selama di Arab Saudi.

“Kita diberikan solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tidak melakukan pelanggaran. 

Solusi yang diberikan bahwa kami diberikan bayan safar tapi diberikan perpanjangan visa. 

Jadi visa sudah mati selama 2 tahun visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku hingga pertengahan November ini,” ujar Rizieq dalam video di channel Front TV, Kamis (5/11).

Kepulangannya dari Saudi ini juga rupanya ditemukan fakta baru.

Ternyata Rizieq Syihab masuk dalam daftar 'tasjil murahhal' atau daftar orang yang dideportasi. 

"Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam 'tasjil murahhal' daftar orang dideportasi," kata Agus. 

"Saya berpesan untuk MRS, tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini," tutup dia.

S:Kumparan/Indonesiakininews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kini Giliran Dubes Agus Maftuh Bongkar Kebohongan Rizieq, Bukan Dipulangkan Baik Baik Tapi Diusir
Kini Giliran Dubes Agus Maftuh Bongkar Kebohongan Rizieq, Bukan Dipulangkan Baik Baik Tapi Diusir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibQ3IU3yD0zD9voxB0rOEOXaQzTU3hCbmuwrwNFMv0l0zrX8VaVX5gDV4FyCh2TwgRmlY1I9h9tyDI2yvPDjNi0V3gwbtF1elMrjqGED26JKlYcRCvFfbe1NnEOsw10f3wpE2dEcuyzSY/w640-h376/Screenshot_2020-11-06-09-29-49-65.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibQ3IU3yD0zD9voxB0rOEOXaQzTU3hCbmuwrwNFMv0l0zrX8VaVX5gDV4FyCh2TwgRmlY1I9h9tyDI2yvPDjNi0V3gwbtF1elMrjqGED26JKlYcRCvFfbe1NnEOsw10f3wpE2dEcuyzSY/s72-w640-c-h376/Screenshot_2020-11-06-09-29-49-65.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/dubes-tak-ada-perpanjangan-visa-habib.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/dubes-tak-ada-perpanjangan-visa-habib.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy