$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli

INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) merespon soal pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut organisasinya...




INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) merespon soal pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut organisasinya tidak diakui sebagai ormas yang terdaftar.

FPI mengaku tidak peduli jika Kemendagri memang tidak mau mengakui kehadirannya.

Sebelumnya, pihak Kemendagri sempat menyebut, jika FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas, sehingga status FPI pun tidak diakui.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Namun, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tidak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.

"Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).

"Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli," tambah Aziz.

Aziz menyatakan, FPI telah menyerahkan seluruh persyaratan untuk memperoleh SKT pada 2019. Ia mengklaim FPI selalu taat untuk mengurus SKT tersebut.

"Sebelumnya sudah diurus kita kan taat. 20 tahun setiap periode harus perpanjang, ya, kita perpanjang," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan kelebihan ketika ormas mendapatkan SKT itu hanya agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah saja. Lagi pula pendataan ormas di Kemendagri juga bersifat sukarela sehingga meskipun tidak memiliki SKT, FPI masih bisa melangsungkan kegiatan.

"Kata siapa (enggak bisa berkegiatan)? Enggak ada buktinya kita berkegiatan baik-baik saja."

Sebelumnya, FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.

Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.

Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.

Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.

"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."

S:Suara



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhojZJYCB7acqkEja8sW8w6USRdI6J0YZafZy_QJzy7Kpz-uzBxKy3rKsb7E8dBJE-zVMoqIFPS8ABhpSgrJQR18iozmkKxfHb8u-m4IAppeWHYAf7SVl7mxr5iPMx3bCP1Le-GITt7c7Y/w640-h358/Screenshot_2020-11-21-21-09-30-54.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhojZJYCB7acqkEja8sW8w6USRdI6J0YZafZy_QJzy7Kpz-uzBxKy3rKsb7E8dBJE-zVMoqIFPS8ABhpSgrJQR18iozmkKxfHb8u-m4IAppeWHYAf7SVl7mxr5iPMx3bCP1Le-GITt7c7Y/s72-w640-c-h358/Screenshot_2020-11-21-21-09-30-54.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/fpi-ke-kemendagri-nggak-keluarin-skt.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/fpi-ke-kemendagri-nggak-keluarin-skt.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy