$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FPI Minta Pelanggar RUU Minuman Beralkohol Dihukum Cambuk

INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) meminta agar hukuman cambuk turut diberlakukan sebagai instrumen hukum dalam Rancangan Und...


INDONESIAKININEWS.COM -
Front Pembela Islam (FPI) meminta agar hukuman cambuk turut diberlakukan sebagai instrumen hukum dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok DPR.

"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).

Sobri memandang ajaran Islam memiliki ketentuan hukum dalam Alquran dan Hadis yang melarang mengonsumsi minuman beralkohol.

Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, Sobri meminta agar seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat hingga daerah wajib mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

"FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda," kata dia.

Tak hanya itu, Sobri juga menilai dampak pasca mengonsumsi minuman beralkohol dari peredaran miras menimbulkan banyak ekses negatif.

Salah satunya adalah meningkatkan jumlah kriminalitas hingga meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas.

Minuman beralkohol juga dinilai mempercepat penyebaran virus HIV/AIDS hingga menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak dan retribusi.

"Dari data yang ada jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 40 kasus. 

Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa dalam rumah dan 2 kasus di dalam angkot," ucap Sobri.

Berkaca dari berbagai peristiwa tersebut, Sobri meminta DPR dan pemerintah melarang total segala bentuk produksi, distribusi, hingga penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan itu, kata dia, bisa diterapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan dari UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda.

"FPI meminta dengan tegas kepada DPR untuk tak memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah tanpa pengecualian," kata dia.

Baleg DPR berencana akan membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi Minol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

S:CNN


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FPI Minta Pelanggar RUU Minuman Beralkohol Dihukum Cambuk
FPI Minta Pelanggar RUU Minuman Beralkohol Dihukum Cambuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_3joBR0VxSIwF0ZYNBxaH5MuqSspsnpqyalvFltgTBRw2pKQTQi076g0jSQlmWadzXskIN6GwHr3551SubQBoku3EMZrpsu7OyLtkHRRYNElanH5m4aR9Kug0o5Wd4GeNUA2x8gaimE8/w640-h370/IMG_20201112_211417.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_3joBR0VxSIwF0ZYNBxaH5MuqSspsnpqyalvFltgTBRw2pKQTQi076g0jSQlmWadzXskIN6GwHr3551SubQBoku3EMZrpsu7OyLtkHRRYNElanH5m4aR9Kug0o5Wd4GeNUA2x8gaimE8/s72-w640-c-h370/IMG_20201112_211417.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/fpi-minta-pelanggar-ruu-minuman.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/fpi-minta-pelanggar-ruu-minuman.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy