$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Sudah Tersangka, IPW Desak Polisi Jangan Lembek: Jemput

INDONESIAKININEWS.COM -  Presidium Indonesia Police Wactch (IPW) mendesak kepolisian agar tidak lembek dalam menangani kasus-kasus Rizieq Sh...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Presidium Indonesia Police Wactch (IPW) mendesak kepolisian agar tidak lembek dalam menangani kasus-kasus Rizieq Shihab.

Pasalnya, berdasarkan catatan IPW, ada sejumlah kasus hukum berkaitan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Bahkan salah satunya, kata Neta, penyidik sudah menaikkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Neta mengungkap, pihaknya mencatat setidaknya ada sembilan kasus yang meyeret nama Rizieq Shihab sebelum bermukim di Arab Saudi.

Namun, Neta tak menjelaskan secara detail terkait semblan kasus dimaksud.

Hanya saja, Neta menyebut, ada satu kasus hukum yang menempatkan HRS sebagai tersangka.

“Hanya ada satu kasus hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara Pancasila,” ungkap dia dihungi PojokSatu.id, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, sambung Neta, kasus tersebut diproses oleh Polda Jawa Barat.

“Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq,” jelas Neta.

Selain itu, kasus hukum terakhir yang membelit HRS dilaporkan ke polisi itu adalah kasus berbau pornografi.

Kasus ini dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017.

“Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya,” kata Neta.

Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.

“Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru belum kembali,” tutur dia.

Oleh karena itu, Neta meminta kepolisian untuk kembali menjemput HRS ke kediamannya untuk pertanggung jawabkan laporan itu.

“Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

“Sebagai warga negara baik, Rizieq patuh hukum agar ksaus menimpanya cepat selesai. Rizieq hrs paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” tandas Neta.

Berikut ini daftar kasus-kasus yang dihadapi Rizieq Shihab dihimpun dari berbagai sumber:

1. Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam ‘Sampurasun’. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

2. Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

3. Kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

4. Kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

5. Kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

6. Kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

7. Kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

8. Kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

S:Pojoksatu


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Sudah Tersangka, IPW Desak Polisi Jangan Lembek: Jemput
Rizieq Sudah Tersangka, IPW Desak Polisi Jangan Lembek: Jemput
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0Jr3vY5eisY-c-IyOpehiK-hY9F5QBPFvjY-RR_8yMGW97wNsiSZgtRZh0_Ii6xzmIbYK7oxEnbn51tKU8avePT7Ye4Bz445vfNjttgay-pz69GKfIAfDAt7-258pZs_Ou9HDGQOTaQc/w640-h390/IMG_20201112_212933.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0Jr3vY5eisY-c-IyOpehiK-hY9F5QBPFvjY-RR_8yMGW97wNsiSZgtRZh0_Ii6xzmIbYK7oxEnbn51tKU8avePT7Ye4Bz445vfNjttgay-pz69GKfIAfDAt7-258pZs_Ou9HDGQOTaQc/s72-w640-c-h390/IMG_20201112_212933.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/habib-rizieq-sudah-tersangka-ipw-desak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/habib-rizieq-sudah-tersangka-ipw-desak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy