$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hanya Bisa Pasrah, Pedagang Kelontong Ini Bayar Listrik Rp 44 Juta, Biasanya Hanya Rp 200.000

INDONESIAKININEWS.COM -  Pelanggan PLN dapat menikmati program stimulus Covid-19 ini selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni....


INDONESIAKININEWS.COM - Pelanggan PLN dapat menikmati program stimulus Covid-19 ini selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni.

Namun, kini pemerintah telah memperpanjang stimulus Covid-19 hingga Desember 2020 mendatang.

Nantinya, pelanggan daya 450 VA akan mendapatkan keringanan berupa token listrik gratis senilai pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dan pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan token listrik diskon 50%.
 
Tapi bukannya pengurangan atau keringanan biaya namun Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat tagihan listrik Rp 44 juta.

Padahal, biasanya dia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Apalagi penggunaan listrik di rumahnya hanya untuk keluarga dan toko kelontong.

Sempat didatangi petugas

Mila mengaku dirinya sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.

Saat itu petugas mengatakan tidak ada masalah.

Namun beberapa hari kemudian ada dua petugas datang mengabarkan adanya tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH atau Rp 40-an juta.

Apabila ditambah biaya administrasi, totalnya Rp 44 juta.

Sempat naik Rp 795 ribu

Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.

Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.

Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Biaya dikurangi dan dicicil

Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas.

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Juga dialami tetangga

Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.

Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.

Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.

Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Penjelasan PLN

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.

Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.

Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.

Namun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.

S:tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hanya Bisa Pasrah, Pedagang Kelontong Ini Bayar Listrik Rp 44 Juta, Biasanya Hanya Rp 200.000
Hanya Bisa Pasrah, Pedagang Kelontong Ini Bayar Listrik Rp 44 Juta, Biasanya Hanya Rp 200.000
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2pFzWlsw2P5wcJdFL07nyGn5_RT4HssvqoD28bnGgUgNAqFVUwT6DnnSHiWr3IFUXBuCQLl2V2LJAdfcHxnbXhrMCwO_EPxQLcURCN7eETPYoACCrcl3YNXLGTTLeCXvenGuuyeKCeuc/w640-h362/Screenshot_2020-11-29-15-22-45-09.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2pFzWlsw2P5wcJdFL07nyGn5_RT4HssvqoD28bnGgUgNAqFVUwT6DnnSHiWr3IFUXBuCQLl2V2LJAdfcHxnbXhrMCwO_EPxQLcURCN7eETPYoACCrcl3YNXLGTTLeCXvenGuuyeKCeuc/s72-w640-c-h362/Screenshot_2020-11-29-15-22-45-09.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/hanya-bisa-pasrah-pedagang-kelontong.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/hanya-bisa-pasrah-pedagang-kelontong.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy