INDONESIAKININEWS.COM - Pelanggan PLN dapat menikmati program stimulus Covid-19 ini selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni....
INDONESIAKININEWS.COM - Pelanggan PLN dapat menikmati program stimulus Covid-19 ini selama tiga bulan, yakni mulai April, Mei, hingga Juni.
Namun, kini pemerintah telah memperpanjang stimulus Covid-19 hingga Desember 2020 mendatang.
Nantinya, pelanggan daya 450 VA akan mendapatkan keringanan berupa token listrik gratis senilai pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dan pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan token listrik diskon 50%.
Tapi bukannya pengurangan atau keringanan biaya namun Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat tagihan listrik Rp 44 juta.
Padahal, biasanya dia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Apalagi penggunaan listrik di rumahnya hanya untuk keluarga dan toko kelontong.
Sempat didatangi petugas
Mila mengaku dirinya sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.
Saat itu petugas mengatakan tidak ada masalah.
Namun beberapa hari kemudian ada dua petugas datang mengabarkan adanya tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH atau Rp 40-an juta.
Apabila ditambah biaya administrasi, totalnya Rp 44 juta.
Sempat naik Rp 795 ribu
Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.
Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.
Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.
"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).
Biaya dikurangi dan dicicil
Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas.
Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.
Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.
Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.
Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
Juga dialami tetangga
Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.
Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.
Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.
Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.
“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.
Penjelasan PLN
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.
Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Namun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.
S:tribunnews