INDONESIAKININEWS.COM - Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pemimpin Front Pembe...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, ke tingkat penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan, kami sudah buatkan juga sprindiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).
Erdi mengatakan pihaknya sudah memeriksa belasan saksi selama proses penyelidikan. Namun, dalam kasus ini polisi belum menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Belum (ada tersangka), baru naik penyidikan saja," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan selain meminta keterangan belasan saksi, pihaknya juga mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.
"Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiologi, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata Patoppoi, pihaknya menemukan fakta bahwa saat kegiatan Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat selama penerapan PSBB pra AKB.
Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," ujarnya.
Patoppoi menyebut melihat fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq tersebut, seluruh aturan PSBB pra AKB diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 Bogor.
"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," kata Patoppoi.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai informasi, kerumunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu terjadi ketika Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dua pekan lalu.
Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, karena penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jabar, pemeriksaan terhadap Emil dilakukan di Mabes Polri.
Kemudian, polisi juga sempat menjadwalkan undangan klarifikasi ke Bupati Bogor, Ade Yassin. Namun, undangan terseebut belum dapat dipenuhi lantaran Ade dinyatakan positiv Covid-19.
s: cnnindonesia.com