$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rakyat Papua: Acara Rizieq Dibiarkan, Kegiatan Kami Dilarang, Adil?

INDONESIAKININEWS.COM -  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam Papu...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam Papua Menggugat, yang menggelar demonstrasi di Jakarta, Senin (16/11/2020), memprotes perlakuan diskriminatif polisi.

Massa memprotes perlakuan beda polisi terhadap aksi mereka kalau dibandingkan massa penjemut pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno - Hatta, 10 November lalu.

Untuk diketahui, Papua Menggugat menggelar aksi menolak Blok Wabu, otonomi khusus jilid II dan UU Copta Kerja.

John Tinmeva, peserta aksi, mengungkapkan rakyat di negeri Papua dilarang menggelar aksi oleh polisi setempat.

Hal itu dilegitimasi melalui maklumat Polda Papua atas alasan mencegah kerusuhan.

"Tapi ketika Rizieq pulang dari Arab sana, tanpa masker, tanpa pengamanan, bebas mereka. 

Tapi rakyat Papua mengadakan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan MRP, ditutup, dikeluarkan maklumat oleh Polri Polda Papua. Apa ini negara adil? Negara hukum?" kata John saat berorasi.

Karenanya, John dan peserta aksi Papua Menggugat mempertanyakan kepada negara Indonesia apakah masih layak disebut sebagai negara hukum atau tidak.

"Sekarang Wamena, Paniai, Papua Barat sana mereka menyampaikan pendapat menolak otonomi khusus. Tapi tidak diterima. Apa ini negara hukum?"

Selain itu, John mengungkapkan, pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani yang oleh Komnas HAM diketahui pelakunya adalah TNI, erat terkait pembangunan Blok Wabu.

"Karena itu, kami menggelar aksi menolak Blok Wabu, menolak otsus karena telah gaga. UU Cipta Kerja juga turut memperpanjang konflik di Papua," tegasnya.

Maklumat Polda Papua

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pascaunjuk rasa anti-rasisme.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara, mengatakan maklumat yang diumumkan berisi enam poin.

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta dapat memicu bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya.

S:suara


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rakyat Papua: Acara Rizieq Dibiarkan, Kegiatan Kami Dilarang, Adil?
Rakyat Papua: Acara Rizieq Dibiarkan, Kegiatan Kami Dilarang, Adil?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji754TRTnEk5TQm0DF7rrGb1KBb1cxg6KpWaNS7LdrIbBdvLHmYQa4x6qdWQEVb9Wvrq7pw0YAzaiKhDGbcCF2mjibLC4S3xXzREvY5kZDEDgKoZ3igJWliw7yAct7D0P8Z_1EOlUQ038/w640-h418/Screenshot_2020-11-18-09-02-16-23.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji754TRTnEk5TQm0DF7rrGb1KBb1cxg6KpWaNS7LdrIbBdvLHmYQa4x6qdWQEVb9Wvrq7pw0YAzaiKhDGbcCF2mjibLC4S3xXzREvY5kZDEDgKoZ3igJWliw7yAct7D0P8Z_1EOlUQ038/s72-w640-c-h418/Screenshot_2020-11-18-09-02-16-23.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/rakyat-papua-acara-rizieq-dibiarkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/rakyat-papua-acara-rizieq-dibiarkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy