$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut

INDONESIAKININEWS.COM -  Boyamin Saiman sedang menjadi perbincangan. Lantaran aksi Boyamin menyerahkan uang tak sedekit ke KPK. Jumlah uang ...



INDONESIAKININEWS.COM - Boyamin Saiman sedang menjadi perbincangan.

Lantaran aksi Boyamin menyerahkan uang tak sedekit ke KPK.

Jumlah uang yang diserahkan Boyamin tak main-main jumlahnya. 

Nilainya Rp 1,08 Miliar.

Boyamin Saiman aktif membongkar persekongkolan sejumlah oknum.

Untuk memuluskan perjalan Djoko Tjandra, tersangka korupsi yang dengan santai kembali ke Indonesia. 

Kini dirinya kembali menarik perhatian saat menjanjikan uang Rp 1,08 miliar kepada ke orang yang berhasil menemukan mantan Anak Buah Megawati, eks Caleg PDIP Harun Masiku tersangka kasus korupsi.

Uang darimana yang dimaksud? Lalu siapa Harun Masiku?

Cek selengkapnya di sini: 

Baru-baru ini Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) Bonyamin Saiman diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait menerima uang 100 dolar Singapura.

Dia bercerita, saat itu dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK.

Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."

"Ya di BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang.

Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.

Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp 1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku, dalam keadaan hidup.

Harun Masiku adalah tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.

Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.

"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal."

"Yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," ucap Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.

Atas penerimaan itu, Boyamin memilih menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut."

"Namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi."

"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal."

"Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi."

"Yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi."

"Maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi."

"Sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.

Boyamin juga memohon kepada KPK agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.

Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.

MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu, salah satunya terkait kasus Djoko Tjandra.

Merasa Tak Berhak

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses analisa.

"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi."

"Saat ini sedang dianalisa oleh tim, mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B."

"Yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan uang tersebut.

Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," tuturnya.

Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.

"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," jelas Ipi.

Boyamin Saiman sebelumnya curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."

"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktivitas antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Boyamin meyakini duit yang ia terima bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka."

"Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu.'

"Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya, dan katanya akan memberi hadiah saya," bebernya.

Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama.

Ia enggan menyebut identitas temannya itu.

"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak."

"Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal, dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," paparnya.

Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan melaporkannya kepada komisi antirasuah.

Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi."

"Karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.

Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.

"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa."

sumber : tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut
SIAPA Boyamin Saiman? Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Justru Serahkan ke KPK, Djoko Tjandra Disebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifOA9TMoLkn_XJ843skH4CfCUofApzIOqt60sj6EFGoxYXBBQ2WnrfgdnAidmHFijeV16ruCld6W2-JmfwgDuPUgtHVP2SNFYhrrAcNV11_iTQDsVbNKDV5TNNqn6KptBYEOjhme1nvu7G/w640-h360/5d6599d0efb5652fa37de9f4cd9aec39.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifOA9TMoLkn_XJ843skH4CfCUofApzIOqt60sj6EFGoxYXBBQ2WnrfgdnAidmHFijeV16ruCld6W2-JmfwgDuPUgtHVP2SNFYhrrAcNV11_iTQDsVbNKDV5TNNqn6KptBYEOjhme1nvu7G/s72-w640-c-h360/5d6599d0efb5652fa37de9f4cd9aec39.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/siapa-boyamin-saiman-diberi-uang-rp-108.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/siapa-boyamin-saiman-diberi-uang-rp-108.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy