$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

AKHIRNYA Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal, Dijerat 3 Pasal Berlapis: Kasus Petamburan Belum

INDONESIAKININEWS.COM -  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah men...



INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.

Sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Barat, Jumat (18/12/2020) pekan lalu.

"Di dalam gelar perkara itu kita putuskan bahwa 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri."

"Kenapa? Karena kasus tersebut berada di dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya."

"Dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik, yang pelakunya hampir sama."

"Yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut," terang Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menyatakan, pengambilalihan berkas perkara tersebut juga bertujuan untuk mempermudah dan efektivitas penyidikan yang ditangani di bawah kepemimpinannya.

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.

Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kerumuman di Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Lalu, pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.

Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."

"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.

Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.

"Kan locus dan tempusnya berbeda."

"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.

"Kita buat sprin petugas yang baru aja."

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya.


 


S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: AKHIRNYA Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal, Dijerat 3 Pasal Berlapis: Kasus Petamburan Belum
AKHIRNYA Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal, Dijerat 3 Pasal Berlapis: Kasus Petamburan Belum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEpMQaCwqCYsKu1c2YIxBkV0FVJJ0YnE7e8jne4JJJrePHOFyVOuEyLmRdc2sa_LC8CIm16mUGcSi4Hfsu9Hah9-f187yGO1pM7lTkCZmzrZcXCgSspVaMiyysC8yWldcpiPSf8jvtRTU/w640-h386/Screenshot_2020-12-23-21-13-44-15.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEpMQaCwqCYsKu1c2YIxBkV0FVJJ0YnE7e8jne4JJJrePHOFyVOuEyLmRdc2sa_LC8CIm16mUGcSi4Hfsu9Hah9-f187yGO1pM7lTkCZmzrZcXCgSspVaMiyysC8yWldcpiPSf8jvtRTU/s72-w640-c-h386/Screenshot_2020-12-23-21-13-44-15.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/akhirnya-rizieq-shihab-jadi-tersangka.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/akhirnya-rizieq-shihab-jadi-tersangka.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy