INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 yang berisikan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas tertentu.
Di mana, salah satu ormas yang akan dibubarkan dan dilarang kegiatannya yakni FPI.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.
Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu.
Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.
"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenamg dengan issue dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," singkat Argo.
(fmi)
JAKARTA - Beredar telegram Kapolri tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lain.
Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Adapun ormas yang dibubarkan antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.
"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).
S:okezone