$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI

INDONESIAKININEWS.COM -  Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 yang berisikan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas tertentu. 

Di mana, salah satu ormas yang akan dibubarkan dan dilarang kegiatannya yakni FPI.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. 

Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. 

Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenamg dengan issue dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," singkat Argo.

(fmi)

JAKARTA - Beredar telegram Kapolri tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lain.

Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Adapun ormas yang dibubarkan antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).

S:okezone


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI
Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp70FdYnt7NoZJ80iQ-eeBZuGxOzNM4CnnHRmA66o9D5DhpHETMGE5OklKcliULyVCS77rwKMlaw-BYyz1n9vJ3Ipq9ScK831-CVJCHK8oqUZEl_z0YR6ttg_jL0N9nBlioTtAxIelR6I/w640-h330/Screenshot_2020-12-24-17-13-05-11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp70FdYnt7NoZJ80iQ-eeBZuGxOzNM4CnnHRmA66o9D5DhpHETMGE5OklKcliULyVCS77rwKMlaw-BYyz1n9vJ3Ipq9ScK831-CVJCHK8oqUZEl_z0YR6ttg_jL0N9nBlioTtAxIelR6I/s72-w640-c-h330/Screenshot_2020-12-24-17-13-05-11.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/beredar-surat-telegram-polri-pembubaran.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/beredar-surat-telegram-polri-pembubaran.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy