INDONESIAKININEWS.COM - Ribuan massa turun ke jalan mengepung Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020). Massa aksi meminta dibebaskannya Muhamma...
INDONESIAKININEWS.COM - Ribuan massa turun ke jalan mengepung Mapolres Sampang, Rabu (16/12/2020).
Massa aksi meminta dibebaskannya Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dari penjara.
Massa yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu itu membajiri jalanan dari mulai dari depan gedung DPRD Sampang hingga ke depan Mapolres Sampang.
Saat berjalannya aksi, para demonstran yang mayoritas berpakaian putih-putih itu bersholawat sembari membeberkan poster tentang tuntutan agar membebaskan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Korlap aksi, Abdurrahman mengatakan, kedatangan massa ke Mapolres Sampang sebagai tuntutan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan proses hukum enam orang Syahidin dari Laskar FPI yang meninggal di KM 50, Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, (7/12) beberapa waktu lalu.
“Umat muslim satu dengan yang lain adalah saudara, maka dari itu kami terpanggil karena saudara kami, dan kami tidak ingin kejadian seperti terulang kembali,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sampang, karena sejak aksi di 14 kecamatan, pihaknya sudah menyampaikan ke Polda jatim.
“Kami akan menunggu hasil dari proses hukum, dan mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh APH sesuai dengan harapan kami, karena kebenaran pasti akan terungkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menanggapi, pihaknya telah menampung dan menyampaikan semua tuntutan mulai dari kegiatan di 14 kecamatan kemarin.
“Tentunya pada tuntutan di kegiatan hari ini juga akan kami sampaikan semua dan kami sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan” katanya.
Rizieq Shihab Ditahan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan di sel seorang diri.
Ia tak digabung dengan tahanan lainnya.
Rizieq kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.
s: tribunnews.com